Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Solusi Bila Peserta Tes SKD CPNS Solo 2021 Positif Covid-19, Bolehkah Ajukan Jadwal Ulang Tes?

Berikut prosedur penjadwalan ulang tes SKD CPNS bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Editor: Hanang Yuwono
Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI: Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya dengan hasil rapid tes reaktif menjalani tes usap (swab) usai mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Solo dan PPPK 2021 segera bergulir.

Ada syarat penting yang wajib diikuti peserta SKD CPNS Solo.

Salah satunya adalah peserta bebas dari Virus Corona (Covid-19).

Baca juga: Syarat Lengkap untuk Ikut Tes SKD CPNS 2021, Wajib Isi Deklarasi Sehat hingga Swab PCR atau Antigen

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mewajibkan peserta tes SKD CPNS 2021 untuk melakukan swab tes PCR ataupun rapid test antigen sebelum mengikuti ujian.

Pada peserta yang hasil pemeriksaan Swab PCR atau antigennya positif, maka diperkenankan untuk menunda jadwal ujian.

Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, peserta tes yang terpapar positif Covid-19 atau masih dalam masa isolasi maka akan dijadwalkan ulang untuk mengikuti ujian di lain hari.

"Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya. Sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," ujar Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Cara Mengajukan Penjadwalan Ulang Peserta Tes SKD CPNS yang Positif Covid-19, Begini Prosedurnya

Berikut prosedur penjadwalan ulang tes SKD CPNS bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19.

1. Peserta melapor kepada Instansi saat terpapar virus corona.

Peserta dapat melapor melalui layanan Helpdesk SSCASN atau call center instansi yang tersedia.

Laporan disertakan surat keterangan positif Covid-19 dan juga surat rekomendasi dari dokter.

2. Instansi kemudian membuat permohonan kepada Kepala BKN, cq Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk dilakukan penjadwalan ulang bagi peserta yang bersangkutan.

3. Instansi bersurat kepada Kepala BKN disertai surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.

4. Surat Panitia Seleksi Intansi memuat permohonan agar peserta bisa dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau BKN terdekat.

5. BKN akan mengatur kembali jadwal peserta Seleksi SKD CPNS yang sebelumnya positif Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved