Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Ketahuan Warga Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pemuda Wonogiri Ini Sempat Ngumpet di Balik Pintu

Perbuatan tak bermoral dilakukan oleh W (31) warga Dusun Jendi, Desa Jendi, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi pencabulan gadis di bawah umur. 

Perbuatan itu dilakukan di rumah korban sekitar satu minggu yang lalu.

Baca juga: Cerita Mahasiswa UNS Asal Bogor, Setahun Tak Pulang karena Pandemi: Kini Bisa Kuliah Tatap Muka

Baca juga: PPKM Berlevel Diperpanjang atau Tidak? Begini Penjelasan Satgas dan Kondisi Covid-19 Terkini

"Saat ditemui sewaktu di rumah korban, mereka tidak melakukan persetubuhan, hanya sekali sekitar sepekan lalu," kata dia.

Saat ini perkara dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri untuk penyidikan lebih lanjut.

Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu diatur dalam Pasal 81 UU No. 17/2016 atas perubahan kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

Pencabulan di Wonogiri

Pelaku pencabulan terhadap remaja 13 tahun di Desa Butuh, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten sudah ditahan Polres Klaten.

Meskipun begitu, rasa trauma korban atas kejadian yang dialami belum hilang.

Kuasa hukum korban dari LBH Solo Raya Justice (Soratice) Made Ridho mengatakan, korban bernama RS masih merasa tertekan batinnya.

Baca juga: Bocah SD Asal Wonogiri Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Sering Diajak ke Hotel dan Diberi Uang

Baca juga: Sungguh Tega Dokter Bejat di Batam, Diminta Mengobati Pasien Malah Lakukan Pencabulan

"Selama ini masih tertekan, trauma untuk keluar rumah," kata Made Ridho kepada TribunSolo.com, Rabu (25/8/2021).

Ridho mengatakan, pasca kejadian tersebut, korban tak berani keluar dari rumah.

Bahkan, ia menerangkan korban berani keluar bila dihampiri teman-temannya. 

Baca juga: Kabar Terbaru Pelaku Fetish Kain Jarik yang Sempat Viral, Dijerat Pasal Berlapis Pencabulan & UU ITE

"Korban kalau main biasanya nunggu di samperin teman-temannya dulu," ujar Made Ridho.

Kemudian, ia mengatakan pelaku S telah ditahan Polres Klaten, Sabtu (21/8/2021) pukul 01.00 WIB.

Dia menjelaskan, penahanan pelaku di Mapolres Klaten karena kliennya khawatir pelaku melarikan diri.

Selain itu, pada waktu itu juga ia melakukan pendampingan dari proses penyidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka selama 5 jam.

"Pelaku pencabulan keponakannya sendiri di Desa Butuh, Kecamatan Delanggu sudah diamankan Sabtu dini hari," katanya.

"Kemarin, pihak Polres menghadirkan Dinas Sosial, untuk dilakukan assement terhadap korban, orang tua dan saksi, setelahnya akan dilimpahkan ke kejaksaan," imbuhnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved