Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Oknum Guru Predator Anak di Wonogiri Kini Dipenjara, Tapi Masih Terima Gaji dari Negara

Oknum Guru olahraga di Wonogiri, P (35) saat ini sudah dipenjara lantaran kasus pencabulan yang menjeratnya. 

Kompas.com
Ilustrasi pencabulan anak 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Oknum Guru olahraga di Wonogiri, P (35) saat ini sudah dipenjara lantaran kasus pencabulan yang menjeratnya. 

Sementara waktu ini, dia juga dibebas tugaskan dari jabatannya untuk mengajar. 

Ia diketahui sebagai guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang mengajar di salah satu SD negeri di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri.

Baca juga: Kasihan, Korban Pencabulan di Klaten Batinnya Tertekan, Tak Berani Keluar Rumah Sendiri

Baca juga: Kata Anak Anggota DPRD Kota Bekasi yang Jadi Pelaku Pencabulan: Korban Dijual Lewat Aplikasi MiChat

P dilaporkan ke polisi karena melakukan tindakan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang sesama jenis, berinisial JH.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Suharno, menyayangkan atas terjadinya kasus itu. Pihaknya mengaku baru mendapatkan laporan.

"Laporan baru saja kami terima atas penahanan saudara P karena kasus itu. Akan segera kami tindak lanjuti," kata Suharno, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: 5 Fakta Kasus Pencabulan Bermodus Ritual Mandi Kembang di Depok, Pelaku Klaim untuk Penyucian Diri

Saat ini, pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan polisi. Sementara itu, kata Suharno, BKD akan melakukan tindakan dari sisi kepegawaian.

"Kami akan bertindak dari sisi kepegawaian. Urusan hukum menjadi ranah polisi," kata dia.

Tersangka P, untuk saat ini akan dibebaskan dari tugas dan jabatannya karena sedang menjalani proses hukum. Menurut Suharno, hal itu agar tidak menghambat proses hukum yang sedang terjadi.

Dengan begitu, tersangka hanya akan mendapatkan 50 persen dari gajinya karena saat ini tidak menjalankan tugasnya sebagai guru, yakni mengajar.

"Sementara akan kami bebaskan dari tugas dan jabatannya, kan saat ini sedang ditahan, jadi dia tidak mengajar," imbuhnya. 

Korban Menangis

Kasus pencabulan yang dilakukan seorang Guru Olahraga di Wonogiri mencoreng dunia pendidikan. 

Bahkan, aksi pencabulan ini dilakukan sampai  dua tahun lamanya. 

Guru olahraga di Sekolah Dasar (SD) Wonogiri tersebut akhirnya ditangkap Polisi. 

Tersangka berinisial P (35) laki-laki asal Kabupaten Grobogan yang saat ini berdomisili di Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri

Korbannya adalah JH (14) seorang siswa laki-laki.

Baca juga: Kronologi Bocah 12 Tahun Asal Sragen Dikunci di Gudang, Lalu Dicabuli Guru Ngaji

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Polisi, Paman Bejat di Klaten 6 Kali Cabuli Keponakannya yang Berusia 13 Tahun 

Diketahui, P merupakan oknum guru olahraga di salah satu SD Negeri yang ada di Kecamatan Sidoharjo. 

Korban adalah JH warga Kecamatan Sidoharjo. Saat ini JH berusia 14 tahun dan sedang duduk di bangku SMP. 

Kasubsi Penmas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono mengatakan, kejadian pahit tersebut dialami JH saat korban masih duduk di bangku SD.

Baca juga: Mahasiswa Cabuli Bayi di Kota Kupang, Ngaku Tak Sadar saat Lakukan Aksi Bejatnya

"Kejadian itu dilakukan pelaku sudah beberapa tahun lalu, yakni 2016 sampai 2018 namun laporan baru masuk kemarin," kata dia, Selasa (7/9/2021). 

Kronologi dijelaskan oleh Iwan, awalnya, pada akhir Juli 2021 lalu ayah korban melihat sang anak mendekap ibunya. 

Keduanya yang saat itu menangis membuat ayah korban itu curiga dan bertanya apa yang terjadi.

Baca juga: Kakek di Wonogiri Tega Cabuli Tetangganya yang Masih SMP: Sebut Korban Seperti Anak Sendiri 

JH baru berani bercerita bahwa dirinya pernah dicabuli oleh gurunya sendiri sewaktu masih SD. Kejadian itu terjadi pada tahun 2016 sampai 2018.

Selama kurun waktu itu, tersangka mencabuli korban beberapa kali. Pencabulan itu dilakukan di beberapa tempat. 

"Lokasi pencabulan di salah satu ruang sekolah dan rumah domisili pelaku," kata Iwan.

Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu setel baju olahraga, satu handphone dan satu buah sepeda motor. 

"Saat ini korban mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Wonogiri," Iwan menambahkan. 

Pelaku predator anak itu juga dijerat pasal Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 292 KUHP. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved