Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Ibu dan Ayah Pembuang Bayi Masih Kelas 1 SMA di Wonogiri, Kini Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Di mana si ibu dari bayi itu merupakan siswa kelas 1 SMA di Wonogiri, sementara pasangannya juga masih teman sebayanya.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Erlangga Bima
Polisi menetapkan tersangka terhadap pembuang bayi yang menggegerkan Donoharjo RT 5 RW 2, Wuryorejo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Jumat (10/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polisi menetapkan tersangka terhadap pembuang bayi yang menggegerkan Donoharjo RT 5 RW 2, Desa Wuryorejo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.

Adapun fakta mengejutkan, keduanya masih di bawah umur.

Di mana si ibu dari bayi itu merupakan siswa kelas 1 SMA di Wonogiri, sementara pasangannya juga masih teman sebayanya.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan kedua pelaku yang merupakan ibu dan ayah bayi resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS : Ini Sosok Pembuang Bayi di Wonogiri yang Dicokok Polisi,Ternyata Masih di Bawah Umur

Baca juga: Update Kondisi Bayi Mutiara yang Dibuang Ibunya di Wonogiri,Ternyata hingga Kini Belum Bisa Diadopsi

Si ibu adalah P (15) sementara ayahnya juga berusia sama.

"Pelaku masih dibawah umur, statusnya pelajar kelas X di salah satu sekolah menengah atas di Wonogiri," ungkap dia saat konferensi pers di Polres Wonogiri pada Jumat (10/9/2021).

Terungkap di lapangan, jika ibu bayi itu membuang bayinya tanpa sepengetahuan orang lain.

Selama ini, pelaku juga menyembunyikan kehamilan dari pihak keluarga.

"Bayi tidak prematur alias sudah waktunya lahir, namun pihak keluarga tidak ada yang tahu karena selalu memakai pakaian yang besar," aku dia.

Ibu bayi melahirkan anaknya tanpa bantuan orang lain atau melahirkan sendiri.

Dikatakan, karena takut, ia tega membuang anaknya karena masih pelajar dan tidak bersuami.

"Dalam kurun waktu 24 jam kita berhasil ungkap, ibu bayi ini kita bawa ke rumah sakit karena mengalami pendarahan," kata dia.

Pelaku terancam Pasal 308 KUHP j.o Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2012 tantang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Karena masih di bawah umur, kata Dydit, pihaknya melibatkan beberapa unsur terkait dalam penanganan kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved