Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Kesaksian Ayah di Sukoharjo Tega Setubuhi Putrinya, Gegara Dua Tahun Istri Menolak Berhubungan Badan

Kasus pencabulan yang bikin menyayat hati terjadi di Kabupaten Sukoharjo.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Fristin Intan
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho menunjukkan ayah yang tega mensetubuhi anaknya sendiri, Kamis (16/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus pencabulan yang bikin menyayat hati terjadi di Kabupaten Sukoharjo.

Parahnya, aksi tersebut dilakukan seorang ayah ES (34) kepada anak kandungnya FA yang masih berusia 7 tahun.

Warga Desa Ketandan, Kabupaten Klaten itu melancarkan aksinya tanpa berdosa.

Di hadapan polisi, pria yang sehari-hari berprofesi jadi guru honorer itu mengaku hanya mimpi di rumah istrinya di Kecamatan Gatak.

ES saat melakukan pencabulan, mengaku sedang tidur bersama dengan korban.

Baca juga: Ayah Kandung Ungkap Sisi Lain Kehidupan Jonatan Christie: 24 Tahun Tak Pernah Merasakan Nongkrong

Baca juga: Jadwal Vaksinasi Besar-besaran untuk SMP & SMA di Sragen : Kuota 54 Ribu Dosis,Target Seminggu Kelar

"Saya mimpi lagi bersetubuh dengan istri saya, tapi ternyata disamping ada anak saya," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (16/9/2021).

Dalam pengakuan ES, dirinya sudah tidak berhubungan badan dengan istrinya yakni ibu korban sekitar 2 tahun lamanya.

"Semenjak istri sudah PNS, sekitar dua tahun lalu istri saya enggak mau tidur dengan saya," ungkapnya.

Semenjak itulah, ES tega mensetubuhi anaknya dari darah dagingnya sendiri.

"Baru pertama kali, tapi kalau mimpi basah sudah beberapa kali saat tidur dengan anak saya," ungkapnya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, mengatakan dari hasil pemeriksaan korban diduga korban melakukan aksinya telah beberapa kali.

"Dari pengakuan tersangka baru pertama kali, tapi dari hasil visum korban sudah terjadi luka cukup dalam (bagian vital)," terang dia.

"Diperkirakan sudah dilakukan beberapa kali," ungkapnya.

Dia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved