Berita Sukoharjo Terbaru
Kesaksian Ayah di Sukoharjo Tega Setubuhi Putrinya, Gegara Dua Tahun Istri Menolak Berhubungan Badan
Kasus pencabulan yang bikin menyayat hati terjadi di Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Guru olahraga di Sekolah Dasar (SD) Wonogiri tersebut akhirnya ditangkap Polisi.
Tersangka berinisial P (35) laki-laki asal Kabupaten Grobogan yang saat ini berdomisili di Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
Korbannya adalah JH (14) seorang siswa laki-laki.
Baca juga: Kronologi Bocah 12 Tahun Asal Sragen Dikunci di Gudang, Lalu Dicabuli Guru Ngaji
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Polisi, Paman Bejat di Klaten 6 Kali Cabuli Keponakannya yang Berusia 13 Tahun
Diketahui, P merupakan oknum guru olahraga di salah satu SD Negeri yang ada di Kecamatan Sidoharjo.
Korban adalah JH warga Kecamatan Sidoharjo. Saat ini JH berusia 14 tahun dan sedang duduk di bangku SMP.
Kasubsi Penmas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono mengatakan, kejadian pahit tersebut dialami JH saat korban masih duduk di bangku SD.
Baca juga: Mahasiswa Cabuli Bayi di Kota Kupang, Ngaku Tak Sadar saat Lakukan Aksi Bejatnya
"Kejadian itu dilakukan pelaku sudah beberapa tahun lalu, yakni 2016 sampai 2018 namun laporan baru masuk kemarin," kata dia, Selasa (7/9/2021).
Kronologi dijelaskan oleh Iwan, awalnya, pada akhir Juli 2021 lalu ayah korban melihat sang anak mendekap ibunya.
Keduanya yang saat itu menangis membuat ayah korban itu curiga dan bertanya apa yang terjadi.
Baca juga: Kakek di Wonogiri Tega Cabuli Tetangganya yang Masih SMP: Sebut Korban Seperti Anak Sendiri
JH baru berani bercerita bahwa dirinya pernah dicabuli oleh gurunya sendiri sewaktu masih SD. Kejadian itu terjadi pada tahun 2016 sampai 2018.
Selama kurun waktu itu, tersangka mencabuli korban beberapa kali. Pencabulan itu dilakukan di beberapa tempat.
"Lokasi pencabulan di salah satu ruang sekolah dan rumah domisili pelaku," kata Iwan.
Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu setel baju olahraga, satu handphone dan satu buah sepeda motor.
"Saat ini korban mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Wonogiri," Iwan menambahkan.
Pelaku predator anak itu juga dijerat pasal Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 292 KUHP. (*)