Berita Boyolali Terbaru
Begini Cara Pelaku Mengedarkan Uang Palsu Asal Boyolali : Lewat Dukun Pengganda Uang & Jalur Mistis
ernyata ada beberapa metode untuk menyebarkan uang palsu yang dibuat kelompok orang di Kabupaten Boyolali.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Ternyata ada beberapa metode untuk menyebarkan uang palsu yang dibuat kelompok orang di Kabupaten Boyolali.
Pasalnya ada pengakuan menarik yang disampaikan ke penyidik polisi mengenai peredaran uang palsu ini.
Di mana selain dijual secara langsung dengan perbandingan satu uang asli lima uang palsu, uang palsu ini juga disebarkan melalui jalur magis.
Praktik itu ternyata masih ada di wilayah Jawa Tengah hingga Jawa Timur.
Baca juga: Gibran Sebut Tak Bisa Hadir Pembukaan Liga 2 di Stadion Manahan: Ada Urusan di Jakarta
Baca juga: Fantastis! Uang Palsu di Boyolali Ternyata Paling Banyak di Solo Raya, Capai 8 Ribu Lembar Lebih
“Keterangan dari para tersangka yang kita dapat, memang ada (praktik mistik untuk mengedarkan uang),” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond kepada TribunSolo.com, Jumat (24/9/2021).
Menurutnya, masih dari pendalaman penyidikan terhadap tersangka, praktik mistik atau magis ini yang digunakan pelaku untuk “menjual” uang palsu yang diproduksi pelaku.
Praktik penggandaan uang yang diluar nalar seperti dari Kotak Bisa keluar uang itu yang jadi pasar bagi pengedar uang palsu.
Motif penggandaan uang atau pesugihan dan hal-hal yang bersifat mistis inilah yang digunakan pelaku untuk mengarkan uang palsu ini.
“Keterangan (praktik Mistik) dari tersangka ini sedang kita dalami dulu," aku dia.
"Karena hal-hal yang sifatnya mistis ini banyak terjadi bukan hanya di wilayah Boyolali saja tapi rata-rata di jawa tengah sampai dengan jawa timur itu praktik-praktik semacam ini masih terjadi,” jelas dia membeberkan.
Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah, BI Solo, Purwanto meminta masyarakat yang mendapatkan uang palsu ini tak membelanjakannya kembali.
Sebab, jika itu dilakukan, meski juga telah menjadi korban namun hal itu juga bisa disebut sebagai pengedar.
Pengedar uang palsu ini bisa dikenakan pasal 36 UU RI Nomor 7 tentang Mata uang junto pasal 245 KUHP.
“Yang mengedarkan uang bisa kena hukuman pidana 15 tahun penjara,” ujar Purwanto.
Untuk itu, bagi masyarakat yang menjadi korban peredaran uang palsu ini sebaiknya langsung lapor polisi.
Meski telah lapor, namun tidak ada uang asli pengganti uang palsu tersebut.
“Makanya sebelum menerima uang, di cek dulu, dilihat, diraba diterawang. Uang palsu pasti akan ketahuan dan tidak bisa menyamai uang asli,” imbuhnya.
Mengejutkan
Temuan kasus produksi uang palsu di Kabupaten Boyolali cukup mengejutkan.
Tidak hanya lokasi pembuatannya yang dekat dengan markas polisi dan kawasan Pemkab Boyolali, namun jumlahnya juga terhitung sangat banyak.
Ada 8.516 lembar uang palsu yang berhasil diungkap Polres Boyolali.
Jumlah itu lebih banyak dibanding temuan sebelumnya.
Bahkan di Solo Raya, temuan kali ini merupakan yang terbesar sejak tiga tahun terakhir.
Baca juga: Janji Jekek untuk Atlet PON Asal Wonogiri : Emas Rp 100 Juta, Perak Rp 75 Juta & Perunggu Rp 50 Juta
Baca juga: Turun Tajam, Harga Swab Antigen di Solo Balapan Rp 45 Ribu, Tapi Hanya untuk Calon Penumpang Kereta
Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Solo, Purwanto mengatakan jumlah temuan uang palsu di Boyolali sangat banyak.
Bahkan jumlahnya melampaui jumlah temuan dua tahun sebelumnya yang digabung jadi satu.
Dimana, pada tahun 2019 jumlah uang palsu yang ditemukan hanya 4.322 lembar. Sedangkan tahun pada tahun 2020 jumlah temuan uang palsu di wilayah Soloraya sebanyak 3.756 lembar.
“ Sedangkan ini, ada sebanyak 8.516 lembar,” ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (24/9/2021).
Meski begitu, dia tak menjumlah nominal uang tersebut. mengingat Uang palsu ini bukan Uang.
“Karena ini bukan uang. Kami tidak menghitung jumlah rupiahnya. Hanya lembarannya saja yang kami hitung,” ujarnya.
Dia menambahkan, hingga September ini jumlah temuan uang palsu di Solo Raya ada sebanyak 10.318 lembar.
“Sebelumnya, telah ditemukan sebanyak 1.802 lembar uang palsu yang sama di wilayah Soloraya,” ujarnya.