Berita Klaten Terbaru

Belajar dari Medsos, Sejumlah Pria Klaten Dicokok Polisi Bikin Tembakau Gorila, Untung Belasan Juta

Sejumlah pemuda yang nekat memproduksi tembakau gorila rumahan di Kabupaten Klaten ditangkap.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Polres Klaten
Sejumlah pemuda ditangkap karena nekat memproduksi tembakau gorila rumahan di Kabupaten Klate. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sejumlah pemuda yang nekat memproduksi tembakau gorila rumahan di Kabupaten Klaten ditangkap.

Kasat Res Narkoba AKP Mulyanto mengungkapkan ada 4 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Tiga orang warga Klaten yakni KYA (23), DAF (23) dan MR (26), serta JH warga Karanganyar.

"Mereka memproduksi tembakau gorila di Dukuh Klemut, Desa Jebugan, Klaten Utara," ungkap dia kepada TribunSolo.com.

Baca juga: Warga Enam Kecamatan di Boyolali Andalkan Air Hujan, Kini BPBD Pun Cari Solusi Temukan Sumber Air

Baca juga: Kerasnya Kehidupan di Sragen : Sudah Pasar Porak-poranda Terbakar, Kini Pedagang Swadaya Bikin Lapak

Lanjut, Mulyanto mengatakan saat diamankan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1,5 kilogram tembakau gorila.

Selain itu, barang bukti lainnya seperti timbangan digital, bahan-bahan kimia untuk memproduksi barang tersebut ikut disita polisi.

"Para pelaku memasarkan barang tersebut melalui online sehingga para pembeli dan penjual tidak saling mengenal," ujar dia.

Dia menuturkan atas perbuatan mereka, KYA dan tersangka lainnya dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkoba.

"Penjara paling singkat 5 tahun, pidana seumur hidup dan pidana mati, sedangkan denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," aku dia.

Sementara itu KYA salah satu tersangka mengaku dirinya mengetahui pembuatan tembakau gorila melalui internet atau media sosial (medsos).

"Saya memproduksi barang tersebut dengan modal Rp 26 juta dan setelah diolah menjadi Rp 40 juta," aku dia di hadapan polisi.

Tingwe Terungkap

Polisi membongkar pabrik rumahan tembakau gorila yang dikemas menjadi rokok 'tingwe' (linting dewe/melinting sendiri) di Kabupaten Klaten.

Kasat Reserse Narkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto menetapkan 3 tersangka dari kasus narkoba tersebut.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved