Berita Klaten Terbaru
Belajar dari Medsos, Sejumlah Pria Klaten Dicokok Polisi Bikin Tembakau Gorila, Untung Belasan Juta
Sejumlah pemuda yang nekat memproduksi tembakau gorila rumahan di Kabupaten Klaten ditangkap.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sejumlah pemuda yang nekat memproduksi tembakau gorila rumahan di Kabupaten Klaten ditangkap.
Kasat Res Narkoba AKP Mulyanto mengungkapkan ada 4 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Tiga orang warga Klaten yakni KYA (23), DAF (23) dan MR (26), serta JH warga Karanganyar.
"Mereka memproduksi tembakau gorila di Dukuh Klemut, Desa Jebugan, Klaten Utara," ungkap dia kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Warga Enam Kecamatan di Boyolali Andalkan Air Hujan, Kini BPBD Pun Cari Solusi Temukan Sumber Air
Baca juga: Kerasnya Kehidupan di Sragen : Sudah Pasar Porak-poranda Terbakar, Kini Pedagang Swadaya Bikin Lapak
Lanjut, Mulyanto mengatakan saat diamankan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1,5 kilogram tembakau gorila.
Selain itu, barang bukti lainnya seperti timbangan digital, bahan-bahan kimia untuk memproduksi barang tersebut ikut disita polisi.
"Para pelaku memasarkan barang tersebut melalui online sehingga para pembeli dan penjual tidak saling mengenal," ujar dia.
Dia menuturkan atas perbuatan mereka, KYA dan tersangka lainnya dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkoba.
"Penjara paling singkat 5 tahun, pidana seumur hidup dan pidana mati, sedangkan denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," aku dia.
Sementara itu KYA salah satu tersangka mengaku dirinya mengetahui pembuatan tembakau gorila melalui internet atau media sosial (medsos).
"Saya memproduksi barang tersebut dengan modal Rp 26 juta dan setelah diolah menjadi Rp 40 juta," aku dia di hadapan polisi.
Tingwe Terungkap
Polisi membongkar pabrik rumahan tembakau gorila yang dikemas menjadi rokok 'tingwe' (linting dewe/melinting sendiri) di Kabupaten Klaten.
Kasat Reserse Narkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto menetapkan 3 tersangka dari kasus narkoba tersebut.
Adapun ketiga tersangka tersebut merupakan satu sebagai pembuat dan dua sebagai penjual.
Identitas pembuat berinisial FTW (26) warga Karangnongko dan dua orang sebagai penjual berinisial SWB (22) dan TFK (19) warga Klaten Tengah.
Baca juga: Biang Kerok yang Bikin Harga Cabai Anjlok, Pedagang di Sragen : Sejak PPKM dan Hajatan Dilarang
Baca juga: Gercep Langsung Diganti yang Baru, Usai Baliho Puan Maharani Jadi Sasaran Corat-coret di Solo
"Ada tiga orang yang terlibat," jelas dia kepada TribunSolo.com, Kamis (26/8/2021).
Mulyanto mengatakan tersangka SWB membuat barang haram tersebut di rumahnya.
Sedangkan dua tersangka lain yang bertugas mengedarkan barang tersebut.
"Mereka menjual barang tersebut melalui sosial media Instagram," ucap Mulyanto.
Lanjut, ia menerangkan mereka mengedarkan barang tersebut dengan bentuk tembakau yang sudah diberi obat dan alkhohol dengan kadar 95 persen.
Kemudian, ia menjelaskan mereka menggunakan barang tersebut dengan cara dilinting seperti rokok, lalu baru dibakar seperti rokok.
"Barang tersebut, kemudian dikemas dalam suatu kemasan dan dijual," ujar dia.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari tersangka.
Barang bukti yang disita dari FTW yaitu 1 plastik bening berisi tembakau gorila dengan berat 72 gram, 2 kilp ziplock plastik hitam berisi tembakau gorila masing-masing 7 gram.
Kemudian 1 klip kecil isi sisa bibit serbuk diduga narkoba seberat 0,39 gram bersama plastik,1 Gelas ukur plastik bening, 1 buah lintingan bekas pakai diduga sisa tembakau gorila.
Lanjut, 4 botol alkhohol 95 persen, masing-masing 3 botol isi dan 1 botol kosong, 1 cigarete papers merek Non Marley Coklat.
"Selain itu, kami menyita dari FTW yaitu 1 bendel klip plastik ziplock bening bertuliskan EKA, 2 bendel klip ziplock warna hitam," ujar Mulyanto.
Baca juga: Polisi Sebut Tiga Kecamatan di Klaten Ini Rawan Narkoba, Ada Kecamatan Karangnongko
Baca juga: Mantan Lurah Pasar Prambanan Tersangka Korupsi, Pemkab Klaten: Sudah Dicopot Jabatan Sejak 2017
"Kemudian satu buah bekas bungkus paketan J&T Ekspres, uang tunai Rp 1,7 juta, 2 handphone, 1 timbangan digital, dan 1 botol bening bekas parfum," imbuhnya.
Lalu, barang bukti yang berhasil disita dari SWB yaitu 1 plastik ziplock warga hitam berisi tembakau gorila dan 1 handphone merek oppo.
Sedangkan barang bukti TFR yaitu, 1 Iphone dan 1 yamaha N Max tanpa STNK.
Tersangka FTW dijerat pasal 113 ayat (2) subsidair pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka SWB Pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," terangnya.
(*)
