Berita Klaten Terbaru
PPKM Klaten Turun ke Level 2, Objek Wisata Diizinkan Buka: Tetap Jaga Prokes
Status PPKM di Kabupaten Klaten saat ini sudah turun ke level 2. Pemerintah Pusat memperpanjang PPKM sampai 18 Oktober 2021 mendatang.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Status PPKM di Kabupaten Klaten saat ini sudah turun ke level 2.
Walaupun Pemerintah Pusat memperpanjang PPKM sampai 18 Oktober 2021 mendatang, namun tetap ada pelonggaran aturan di Klaten.
Asisten Sekda Bidang Pemerintah dan Kesra Ronny mengatakan, dengan turunnya PPKM ke level 2, objek wisata di Kabupaten Klaten diizinkan untuk buka.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai 18 Oktober 2021, Berikut Seujumlah Aturan Barunya
Baca juga: Sudah Dilakukan Simulasi, Museum Sangiran Sragen Baru Dibuka saat PPKM Level 2
"Klaten masuk ke level 2, objek wisata dan taman boleh dibuka ," kata Ronny, Selasa (5/10/2021).
Ronny mengatakan, penerapan level 2 nanti, objek wisata diperbolehkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Selain itu, ia menuturkan, setiap objek wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Terbaru Kota Solo: Kini Makan di Warung Bisa Lebih Lama, Sampai 1 Jam
"Kemarin kami sudah persiapkan dan berkoordinasi dengan satgas Kecamatan hingga Desa," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Klaten Sri Mulyani mengaku bersyukur Kabupaten Klaten turun ke level 2.
Meskipun begitu, dirinya tetap mengingatkan untuk tidak gegabah dan tetap jaga prokes.
Baca juga: Imbas Kelonggaran PPKM Level 3 : Volume Kendaraan Naik 35 Persen, Satu di Antaranya Mulai Tatap Muka
"Semoga ini tidak menjadi euforia, dan muncul gelombang lebih tinggi," kata Mulyani.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran forkompinda terkait pelaksanaan PPKM Level 2 di Klaten.
Ia mengaku akan membicarakan ini usai perayaan HUT TNI.
"Meskipun level Kabupaten Klaten sudah turun, namun tetap ada yang dibatasi," pungkasnya.
PPKM Solo Juga Turun
Status PPKM di Kota Solo turun jadi Level 2, Pemkot Solo bakal melonggarkan aturan untuk aktivitas masyarakat.
Nantinya aplikasi PeduliLindungi akan tetap digunakan untuk mendeteksi masyarakat yang sudah vaksin atau belum dan upaya antisipasi penyebaran Covid-19.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, nantinya ada sektor yang akan mendapat kelongaran aktivitas.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai 18 Oktober 2021, Berikut Seujumlah Aturan Barunya
Baca juga: Cerianya PKL di Pusat Kuliner Kartini Sragen, Sempat Porak-poranda saat PPKM Darurat, Kini Buka Lagi
"Ada beberapa pelonggaran, seperti tempat rekreasi, mall, taman-taman, tempat olahraga (gym). Karaoke juga sudah boleh buka," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (4/10/2021).
Sebelum mengeluarkan SE, Wali Kota Solo masih menunggu instruksi menteri (inmen).
Untuk menentukan aturan-aturan kelongaran dengan pembatasan-pembatasan kapasitas.
Baca juga: Pemkab Boyolali Temukan Ada Tempat Wisata Nekat Buka: Padahal Masih Dilarang saat PPKM Level 3
"Yang penting sekarang kami menyiapkan peraturannya. SE terbaru nanti sudah sangat longgar. Tapi menunggu inmen dulu lho ya. Besok kalau inmen sudah turun, kita siap menerapkannya," urainya.
Penyelenggaraan konser dan acara besar lainnya juga akan diizinkan.
Namun Gibran menegaskan, setiap kegiatan wajib menerapkan prokes dan pembatasan kuota peserta.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Sukoharjo: Makan di Warung 1 Jam, Bupati Ingatkan Tidak Nongkrong
Serta menggunakan aplikasi PeduliLindung.
Sementara itu, soal prediksi gelombang III Covid-19 yang terjadi awal tahun 2022.
Girban mengaku tetap melakukan antisipasi, satu di antaranya mengoperasikan lokasi-lokasi isolasi terpusat yang sudah ditutup.
Selain itu, fasilitas rumah sakit (RS) juga dipastikan waspada untuk antisipasi gelombang III.
Baca juga: PPKM Berlevel Diperpanjang atau Tidak? Begini Penjelasan Satgas dan Kondisi Covid-19 Terkini
Termasuk kesediaan oksigen dan ruang isolasi.
"RS sudah siap dengan oksigennya. Kita siapkan lokasi Isolasi terpusat juga, semua siap. Kalau ada kejadian-kejadian tidak terduga, kita langsung siap," bebernya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan antisipasi terkait acara - acara pada bulan Desember 2021 yang bersamaan dengan momen Natal dan Tahun Baru. (*)