Penjelasan Dirjen Dukcapil Terkait NIK akan Difungsikan Jadi NPWP, Apakah Perlu Cetak KTP Baru?
Kabar terkait rencana pemerintah akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beredar di masyarakat.
NIK jadi kode referensi tunggal bagi penduduk yang digunakan sebagai proses pelayanan publik.
Kemudian, diperintahkan dalam waktu paling lambat 5 tahun sejak tahun 2013 sudah diintegrasikan data dengan NIK, dari semua nomor yang berlaku di Indonesia.
Sementara di NPWP itu dimaksudkan dalam RUU HPP yang saat ini sedang menunggu pengesahan.
Nantinya, NIK digunakan untuk pelayanan publik, khususnya yang pertama, yakni NPWP.
"Jadi tidak perlu mencetak KTP baru, cukup pakai NIK," jelas Zudan.
Perlu diketahui, saat ini untuk bantuan sosial, Kartu Prakerja, BPJS sudah berbasis NIK.

Baca juga: Beredar Broadcast Beli Tiket Pesawat Perlu NPWP, Ditjen Pajak Pastikan Itu Hoaks
Menunggu Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Terkait KTP Bisa Jadi NPWP
Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie O.FP, pembahasan RUU HPP sudah selesai tahap I.
RUU itu juga sudah diparaf berbagai pihak yang terkait.
Selanjutnya, RUU akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.
"Sudah selesai tahap I. RUU sudah diparaf oleh pimpinan komisi, kapoksi, dan wakil pemerintah," kata Dolfie yang juga merupakan Pimpinan Panja RUU HPP.
Selesainya pembahasan RUU KUP di DPR juga disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Istagram pada Kamis (30/9/2021).
"Laskar KUP! Kerja panjang nan melelahkan, tapi sekaligus menyenangkan dan membanggakan ini sudah mendekati ujung."
"Semalam (Rabu, 29 September 2021) Raker Komisi XI menyetujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (sebelumnya RUU KUP) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU,"