Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Aturan Terbaru ke Pesta Nikah di Sukoharjo : Tamu Boleh Capai 100 Orang, Tapi Sudah Jalani Vaksinasi

Dari Instruksi Bupati Sukoharjo tentang penerapan PPKM Level 2, masyarakat bisa mengundang 100 tamu jika hajatan di lakukan di rumah.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI NIKAH : Pasangan pengantin menjalani akad nikah dengan menerapkan protokol kesehatan saat Simulasi Panduan Acara Pernikahan Protap Masa Adaptasi Baru Pandemi Covid-19. 

Syarat di Solo

Inilah syarat terbaru menggelar resepsi pernikahan dan hajatan di Kota Solo, sesuai SE per 19 Oktober 2021.

Calon mempelai dan keluarga bisa bernapas lega, karena ada aturan baru PPKM level 2 terkait kuota undangan nikah dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/3529.

Baca juga: Resepsi Pernikahan di Wonogiri Dibubarkan Polisi, Nekat Pakai Organ Tunggal: Suaranya Ganggu Warga 

SE ditandatangani langsung oleh Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (19/10/2021).

Disebutkan, Pemkot Solo mengizinkan gelaran resepsi pernikahan maksimal dihadiri oleh 250 orang undangan.

Jumlah ini lebih banyak dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya 50 orang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ahyani membenarkan dengan aturan baru itu.

Aturan tersebut lanjut dia, masuk dalam beberapa kelonggaran.

"Maksimal 250 orang dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (20/10/2021).

"Namun dengan syarat undangan tidak makan di tempat," aku dia.

Dia menambahkan, tak hanya itu, kelonggaran lain yakni hiburan resepsi juga diperbolehkan.

"Hiburan seperti nyanyi juga boleh, asal adanya pembatasan jarak," ujarnya.

Pernah Dibubarkan

Sebanyak 4 hajatan atau pesta nikah di Kota Solo dibubarkan selama seminggu PPKM Darurat.

Gelaran hajatan yang dibubarkan tersebar di 4 titik Kota Solo, yakni kawasan Semanggi, Joyotakan, Jayengan dan Mojosongo.

Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan mengatakan, pembubaran dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved