Berita Sukoharjo Terbaru
Aturan Terbaru ke Pesta Nikah di Sukoharjo : Tamu Boleh Capai 100 Orang, Tapi Sudah Jalani Vaksinasi
Dari Instruksi Bupati Sukoharjo tentang penerapan PPKM Level 2, masyarakat bisa mengundang 100 tamu jika hajatan di lakukan di rumah.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah melonggarkan acara hajatan.
Dari Instruksi Bupati Sukoharjo tentang penerapan PPKM Level 2, masyarakat bisa mengundang 100 tamu jika hajatan di lakukan di rumah.
Sementara di gedung, kapasitas tamu maksimal 50 persen.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, saat hajatan, para tamu wajib menunjukan bukti telah divaksin.
"Kartu vaksin di manapun harus dibawa, termasuk saat hajatan," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (25/10/2021).
"Meski hajatan konsepnya banyu mili, kartu vaksin harus ditunjukan," imbuhnya.
Bahkan, jika ada orang yang jagong tak bisa menunjukkan kartu vaksin, Satgas Covid-19 Kabupaten Sukoharjo akan melakukan vaksin ditempat.
Hal ini sudah diterapkan di beberapa tempat, seperti di Kecamatan Grogol beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kumpulan 10 Ide Ucapan Selamat Ulang Tahun Pernikahan, Bikin Hubungan Suami Istri Makin Langgeng
Baca juga: Ada Mahasiswanya Meninggal, UNS Sebut Ada Aktifitas Fisik saat Gelaran Diklat Calon Anggota Menwa
"Kalau tidak bisa menunjukkan dan belum divaksin, akan dilakukan vaksin ditempat," ujarnya.
"Sekarang kan vaksin dari KTP mana saja sudah bisa," tambahnya.
Bupati menuturkan, hal ini dilakukan untuk mewujudkan herd immunity.
Selain itu, vaksinasi door to door juga akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 di tiap desa.
"Kita ajak masyarakat gotong royong untuk wujudkan Sukoharjo bebas Covid-19," kata dia.
Capaian vaksinasi di Kabupaten Sukoharjo sendiri sudah mencapai 74,81 persen pada dosis pertama, dan 40,14 persen pada dosis kedua per Sabtu (23/10/2021).