Berita Boyolali Terbaru
Warga Boyolali Ramai-ramai Tercekik Pinjol, Ada yang Utang Rp 5 Juta Harus Membayar Rp 80 Juta
Sejumlah warga Kabupaten Boyolali terjerat rayuan pinjaman online (pinjol) hingga menembus ratusan juta rupiah.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Sejumlah warga Kabupaten Boyolali terjerat rayuan pinjaman online (pinjol) hingga menembus ratusan juta rupiah.
Dengan kabar terbaru ini, korban pinjol ternyata tak hanya di Kabupaten Wonogiri dan Solo.
Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond mengatakan pihaknya telah menerima sebanyak lima laporan korban pinjol ilegal.
Kerugiannya pun tak main-main, jika dihitung total mencapai ratusan juta rupiah.
Namun penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.
"Ada lima laporan polisi, kita limpahkan semua ke Polda Jateng," kata dia kepada TribunSolo.com, Senin (25/10/2021).
"Yang jelas kasus pinjol semua ditarik ke Polda," jelas dia menekankan.
Kapolres menjelaskan, dari lima laporan yang diterima pihaknya, empat laporan langsung masuk ke Mapolres Boyolali.
"Sementara satu lainnya dilaporkan ke Polsek Karanggede," terang dia.
Dari kelima laporan itu, kata Morry, apabila dijumlah nilainya cukup banyak, yakni mencapai kurang lebih Rp 400 juta.
"Jumlahnya fantastis ratusan juta rupiah," aku dia.
Ia mengungkapkan bahwa peminjam harus mengembalikan uang yang diterima berlipat-lipat jumlahnya.
Baca juga: Dosa Besar Pinjol Ilegal yang Teror Seorang Ibu di Wonogiri hingga Akhiri Hidup, Ini Temuan Polisi
Baca juga: Pernyataan Kemenag Hadiah untuk NU Bikin Heboh, Menag Yaqut : Konteks Internal Kok Digoreng-Goreng
Misalnya kata dia, pinjam uang Rp 5 juta tapi harus mengembalikan Rp 80 juta.
"Kerugian lumayan banyak, sepertinya berkembang mencapai sekitar Rp 400 jutaan lebih," kata dia menjelaskan.