Berita Solo Terbaru
Polisi Sebut Ada Dugaan Penganiayaan Kasus Mahasiswa UNS GE, Tapi Belum Ada Penetapan Tersangka
Polisi terus melakukan penyidikan terkait kasus meninggalnya mahasiswa UNS Solo yang meninggal saat Diklatsar Menwa UNS.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ketua Tim Evaluasi Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus, mengatakan belum memastikan jangka waktu pembekuan organisasi ini.
"Selama dari Tim Evaluasi UNS belum memberikan rekomendasi ke Pak Rektor, maka pembekuan tersebut akan terus berjalan,"ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Sabtu (30/10/2021).
Sunny mengatakan pembekuan Menwa UNS ini hanya berkaitan dengan aktivitas keorganisasian.
Meski begitu, tak menutup kemungkinan Tim Evaluasi UNS akan memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk pembubaran Organisasi Menwa.
Hal itu tergantung dari hasil analisis Tim Evaluasi.
"Untuk dibubarkan dan tidak dibubarkannya, kita menunggu hasil penemuan data yang saat ini dikumpulkan dan akan menjadi bahan Tim Evaluasi untuk menganalisisnya," ujarnya.
Dimana, saat ini Tim Evaluasi UNS masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh panitia dan peserta Pendidikan dan latihan Dasar (Diklatsar) Menwa UNS.
"Masih berada di Asrama mahasiswa, agar memudahkan jalanya penyelidikan dan pemeriksaan dari pihak UNS dan Kepolisian," katanya.
Baca juga: Resmi ! Menwa UNS Dibekukan, Ini Alasannya: Tim Evaluasi Temukan Fakta Pelanggaran saat Diklatsar
Baca juga: Hasil Autopsi Mahasiswa UNS yang Tewas Akibat Benda Tumpul, Tapi Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Meski dalam pemeriksaan dan penyidikan, Sunny mengatakan para mahasiswa tersebut masih melakukan proses perkuliahan.
"Masih berkuliah secara daring, karena saat ini sistemnya masih daring juga," ujarnya.
Menwa Dibekukan
Kasus meninggalnya GE (20) saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diksar) Menwa UNS berbuntut panjang.
Menwa UNS secara resmi dibekukan.
Pembekuan Menwa UNS itu melalui Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021, yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Jamal Wiwoho.
Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun, selama pembekuan ini diberlakukan.
Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti, Berupa Replika Senjata dan Helm Mahasiswa UNS yang Tewas saat Diklat Menwa
Baca juga: Hasil Autopsi Mahasiswa UNS yang Tewas Akibat Benda Tumpul, Tapi Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Baca juga: Hasil Autopsi Keluar, Mahasiswa UNS Tewas saat Diklat Menwa Bukan Kesurupan, Tapi Luka Benda Tumpul
Ketua Tim Evaluasi Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus, mengatakan pembekuan menyusul adanya penemuan fakta-fakta bahwa telah terjadi pelanggaran aturan di dalam pelaksanaan Diklatsar Menwa.