Seorang Kakek Bacok Tetangga Karena Dianggap Pakai Wifi Miliknya, Pelaku Sempat Kabur ke Sumatera
Pria Bekasi ini nekat membacok tetangga karena dianggap pakai wifi miliknya, pelaku langsung kabur ke Sumatera.
"Pelaku ini kesal, dia yakin korban telah menggunakan WiFi rumahnya tanpa izin, sudah sempat ditegur tetapi dia (korban) tidak mengakui," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Cikarang Utara.
Dia dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaaan dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun.
Baca juga: Seorang Istri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Suami, Alasannya Korban Suka Selingkuh
Baca juga: Kaget Lihat Muka Istri Tak Pakai Makeup, Pria Ini Langsung Gugat Cerai Padahal Baru Nikah Sebulan
Aksi Penganiayaan Karena Wifi Viral di Media Sosial
Video rekaman CCTV yang memperlihatkan Lasdo dianiaya oleh EM tersebar viral di media sosial.
Masalah tersebut dipicu karena EM kesal dan menuduh Lasdo Mencuri wiFi rumahnya, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Senin (11/10/2021).
Akibat kejadian tersebut, Lasdo mengalami luka sobek 8 jahitan di bagian kepala kiri.
Ia telah membuat laporan atas tindak penganiayaan yang dialaminya.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: K/1034-CK/X/2021/Sek.Ckr.
Lasdo melaporkan tetangganya sendiri yang tinggal berjarak 15 meter saja dari rumahnya, atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kakek-em-membacok-tetangganya-bekasi-jhdehfa-pembacokan.jpg)