Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Tak Hanya Gugat Ibu Kandungnya Sendiri, Dua Anak Gugat Banyak Pihak, Beginilah Reaksi BPN Boyolali

Kasus ibu kandung digugat dua anak sekaligus terjadi di wilayah Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali mencuat.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Tri Widodo
Humas Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Tony Yoga Saksana. 

"Kalau BPN pada prinsipkan menerbitkan sertifikat berdasarkan buktir dari pemohon. Yakni surat akta keterangan hibah yang mungkin dibuat oleh kades, karena kenapa kades dan BPN ikut digugat," aku dia.

"Tapi penyertifikatan tanah hibah itu sudah lama, sebelum ada wacana tol," jelasnya. 

Kepala Desa Gowokajen Evi Nur Dina tak mau berkomentar banyak soal hal itu. 

Dia menyebut jika permasalahan tersebut merupakan masalah keluarga.

"Langsung ke keluarga saja," ujarnya.

Bahkan saat dimintai tanggapannya sebagai turut tergugat, dia juga tak mau berkomentar banyak. 

Memilukan Kisah Sang Ibu

Nasib memilukan harus diterima seorang ibu di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.

Ya, seperti tersambar petir di siang bolong, ibu kandung tersebut digugat dua anaknya sekaligus gara-gara soal tanah hibah warisan.

Kasus ini diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Tony Yoga Saksana kepada TribunSolo.com, Selasa (23/11/2021).

Meski belum menyebut nama penggugat dan tergugat, Tony membeberkan, jika gugatan terhadap ibu kandung diterima PN sejak September 2021 lalu.

Pengadilan Negeri (PN) Boyolali yang mengungkap menerima menerima materi gugatan olah dua orang anak sekaligus kepada ibundanya, Selasa (23/11/2021).
Pengadilan Negeri (PN) Boyolali yang mengungkap menerima menerima materi gugatan olah dua orang anak sekaligus kepada ibundanya, Selasa (23/11/2021). (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Baca juga: Anak Menggugat Ibunya di Kendal Ternyata Bukan soal Warisan, Ini Harta yang Dia Minta ke Sang Ibu

Baca juga: Hanya Karena Tak Diizinkan Membuat Dapur, Anak Gugat Ibu Kandung agar Harta Warisan Dibagikan

Penggugat adalah dua anaknya sendiri yang dilahirkan dan dibesarkan hingga berhasil.

Bahkan tak berhenti di ibu kandung, kakak dan adiknya hingga anaknya juga turut digugat.

“Ada lima tergugat dalam perkara ini, ibunya, kakak dan adiknya," ungkap dia kepada TribunSolo.com.

"Lalu anak dari penggugat ini juga dilibatkan dalam pokok perkara sebagai tergugat,” ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved