Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Tak Hanya Gugat Ibu Kandungnya Sendiri, Dua Anak Gugat Banyak Pihak, Beginilah Reaksi BPN Boyolali

Kasus ibu kandung digugat dua anak sekaligus terjadi di wilayah Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali mencuat.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Tri Widodo
Humas Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Tony Yoga Saksana. 

“Jadi setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH-red) mengatakan kalau rumah ini, untuk dia,” cerita Alkausar.

Disebutkan Alkausar, ia juga tidak mengetahui jika rumah yang masih dihuninya itu, telah dibuat surat kepemilikan oleh AH.

“Memang dulu, pernah dia minta sertifikat rumah ini, dengan alasan agar tidak hilang.

Karena dia anak yang paling besar, saya percaya dan menyerahkan sertifikat itu, untuk disimpan,” terang Alkausar.

Menurut Alkausar, gugatan yang dilayangkan anak sulungnya itu, ke pengadilan karena mengklaim bahwa rumah warisan tersebut, merupakan milik AH.

Sedangkan keluarga besarnya tidak setuju.

“Anaku ada 11 orang. Masa rumah ini, mau untuk dia. Sedangkan pesan almalhum suami saya, rumah ini jangan dijual.

Bahkan ini, menjadi rumah kalian bersama-sama. Tapi tahu-tahu sudah disuratkannya,” ungkap Alkausar.

Berkaitan dengan adanya gugatan itu, Alkausar mengaku merasa sedih karena saat usianya telah memasuki masa senja, justru digugat oleh anak kandungnya sendiri.

“Benar, sudah dia gugat ke pengadilan. Bahkan kemaren, sudah tahap sidang lapangan,” keluhnya.

Salah seorang anak tergugat yang juga adik kandung AH, Amy Ibrahim mengaku jika kakak sulungnya itu, ingin mengusai rumah yang sampai dengan saat ini, masih ditempati oleh ibunya.

“Kalau misalkan nanti dia (AH-red) menang di pengadilan, rumah ini harus dikosongkan,” ungkap Amy.

Sementara itu, kuasa hukum AH, Basyrah Hakim, ketika dihubungi Serambinews.com untuk dimintai tanggapannya soal gugatan tersebut, menolak untuk memberi keterangan.

Bahkan ia tidak ingin berkomentar.

“Kalau untuk ini, saya no comment ya,” ucapnya singkat saat dihubungi melalui telepon. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gara-Gara Harta Warisan, Seorang Pejabat Setdakab Aceh Tengah Gugat Ibu Kandungnya

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved