Berita Boyolali Terbaru

Gegara Tanah Warisan, Anak di Boyolali Gugat Ibu dan Saudara ke Pengadilan Negeri

Dua orang anak di Boyolali bersama-sama menggugat ibu dan saudaranya.  Kasus yang mereka perkarakan soal hibah tanah di Desa Guwokajen, Sawit.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Humas Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Tony Yoga Saksana. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dua orang anak di Boyolali bersama-sama menggugat ibu dan saudaranya. 

Kasus yang mereka perkarakan soal hibah tanah yang menurut mereka tidak sesuai ketentuan. 

Tanah yang diperkarakan tersebut berada di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit.

Adapun gugatan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana mengungkapkan, gugatan terhadap ibu kandung diterima PN sejak September 2021 lalu.

Baca juga: Anak Menggugat Ibunya di Kendal Ternyata Bukan soal Warisan, Ini Harta yang Dia Minta ke Sang Ibu

Baca juga: Hanya Karena Tak Diizinkan Membuat Dapur, Anak Gugat Ibu Kandung agar Harta Warisan Dibagikan

Penggugat adalah dua anaknya sendiri yang dilahirkan dan dibesarkan hingga berhasil.

“Ada lima tergugat dalam perkara ini, ibunya, kakak dan adiknya," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Selasa (23/11/2021).

"Lalu anak dari penggugat ini juga dilibatkan dalam pokok perkara sebagai tergugat,” ujarnya.

Tony menerangkan, gugatan terhadap ibu kandung, saudara-saudara serta anak kandungnya ini terkait adanya hibah tanah warisan yang dilakukan ibu kandungnya tersebut.

“Sebenarnya kita belum sampai dalam tahap pembuktian, jadi belum tahu jalan ceritanya secara pasti,” ujarnya.

Dia menjelaskan, hanya saja, dari gugatan yang telah dilayangkan, kedua anak tersebut merasa hibah yang dilakukan ibu kandungnya tidak sesuai dengan ketentuan.

Kedua anak tersebut juga merasa mempunyai hak atas tanah seluas kurang lebih 800 meter yang ada di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit yang telah dihibahkan.

"Untuk itu, sesuai ketentuan, PN Boyolali juga bakal melakukan sidang pemeriksaan setempat obyek perkara dalam gugatan ini," aku dia.

Baca juga: Ribuan Warga di Daerah Rawan Bencana Boyolali Belum Divaksin, BIN Turun Tangan: Suntik Door to Door

Dia menambahkan, rencananya pemeriksaan setempat di lokasi yang berada di wilayah Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali itu dilaksanakan Jumat (26/11/2021) mendatang.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved