Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Kini Tak Ada Ruang untuk Knalpot Brong di Tawangmangu, Polisi Jaga Ketat 

Polres Karanganyar saat ini tidak main-main dengan motor berknalpot brong. Mereka tidak ingin kenyamanan warga terganggu. 

Penulis: Desty Luthfiani | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Desty Luthfiani
Polisi berjaga sikat motor knalpot brong di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Minggu (28/11/2021). 

Alhasil polisi mengamankan 38 motor yang menggunakan knalpot brong, Minggu (21/11/2021). 

Kendaraan ini diamankan dari sejumlah titik seperti kawasan Kelurahan Tawangmangu, Simpang Sumokado, Mapolsek Ngargoyoso, simpang papahan. 

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko mengatakan, bagi para pengendara yang motornya disita, dipersilahkan untuk mengganti dengan knalpot standar. 

Sebelumnya, Polisi bersiaga menjaga perbatasan di objek wisata Tawangmangu, Karanganyar, Minggu (21/11/2021). 

Mereka mengantisipasi kejadian yang terjadi minggu lalu yakni ratusan kendaraan berknalpot brong rusuh di Tawangmangu

Ada beberapa titik penjagaan di kawasan Tawangmangu di antaranya pertigaan Sumokado, Kelurahan Tawangmangu, Perbatasan Cemoro Kandang-Cemoro Sewu, Pertigaan Puntuk Rejo Ngargoyoso, dan Matesih.

Baca juga: Kesaksian Warga Soal Video Ricuh di Tawangmangu : Resah dengan Pengendara Knalpot Brong

Baca juga: Longsor Tak Hanya di Tawangmangu, Kini Sasar Ngargoyoso & Jatiyoso, Sejumlah Warga Sempat Mengungsi

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko mengatakan, mereka melakukan kegiatan penjagaan bersama Polsek Tawangmangu, Polsek Ngargoyoso, Koramil dan Satpol PP. 

Mereka akan melakukan penjagaan sampai situasi kondusif. 

AKP Sarwoko mengatakan, mereka tidak anti terhadap komunitas atau warga yang ingin melakukan sunmori.

Baca juga: Kisah Gadis Si Fotografer di Tawangmangu yang Pernah Viral : Sering Digoda, Kini Punya Dua Pegawai

Namun, sebaiknya juga menghormati masyarakat sekitar dengan tidak menggunakan knalpot brong. 

Petugas dalam proses tersebut juga membawa decibel meter. 

"Sesuai UU lingkungan hidup batas kebisingan suara adalah 90 untuk di dalam ruangan, kalau di luar ruangan di atas 95 kami tahan," ujarnya.

"Khusus knalpot brong kami tahan, untuk efek jera," tegasnya.

Baca juga: Tak Hanya Jumlah Pengunjung, Jam Buka Air Terjun Grojogan Sewu Tawangmangu Juga Terpaksa Dibatasi

Namun, ditegaskan Sarwoko, jumlah kendaraan knalpot brong berkurang dibandingkan beberapa waktu lalu.

AKP Sarwoko juga menghimbau kepada masyarakat untuk saling menghormati.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved