Berita Sukoharjo Terbaru
Gibran Ditantang Berani Stop Daging Anjing di Solo, Pasca Bos Daging Anjing Disikat di Sukoharjo
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo ditantang tegas dalam menangani warung olahan daging anjing.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Kami juga sangat berharap, Jawa Barat juga akan melarang dan menghentikan pengiriman anjing yang ilegal ini," jelas dia.
Asal Gemolong Sragen
Nasib GTS (40) asal Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen harus 'berakhir' sebagai bos daging anjing terkenal di Solo Raya.
Sosok yang menyuplai anjing di berbagai wilayah kabupaten/kota di Solo Raya itu terhenti karena ditangkap polisi saat menyetor barang di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
GTS di hadapan polisi mengaku, penyuplai anjing untuk warung-warung makan di wilayah Solo Raya yang menjual menu berbahan daging anjing, seperti rica-rica.
Dalam sekali antar, GTS mampu membawa puluhan ekor anjing yang dia dapatkan dari daerah Jawa Barat menggunakan truk miliknya.
Namun, pada Rabu (24/11/2021) lalu, aksinya dipergoki oleh polisi dan terhenti.
Ia ditangkap karena membawa anjing dari daerah yang diduga belum terbebas dari penyakit anjing rabies.
Lebih lagi, GTS tidak mampu menunjukkan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)
"Sudah lebih dari lima kali membawa anjing ke sini, semuanya dari daerah Jawa Barat," kata GTS saat ditanya Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam jumpa pers, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Penjual Sate Mentok di Sukoharjo Diduga Berjualan Daging Anjing, Sampel Daging Akan Dites di Lab
Baca juga: Kagetnya Petugas di Sukoharjo, Ada Warung Mentok Diduga Jual Daging Anjing, Kini Diuji Laboratorium
Dari pengakuannya, rata-rata satu ekor anjing ia beli dengan harga kisaran Rp 300 ribu, tergantung besar kecilnya ukuran anjing tersebut.
Sesampainya di pembeli, anjing tersebut dia jual dengan takaran per kilogram, yakni Rp 34 ribu.
Dari harga itu, per ekor anjing dia mendapatkan keuntungan sampai Rp 50 ribu.
Sehingga apabila pengantaran terakhir dia membawa 53 anjing, keuntungan yang didapatkannya mencapai Rp 2.500.000.
Parahnya, dia mengaku telah mengetahui aturan tentang pelarangan daging anjing untuk dikonsumsi.
"Sudah tahu, tapi bukan di daerah Sukoharjo. Pernah tahu ada berita kasus seperti ini juga tapi di daerah Kulon Progo," aku dia.