Berita Sukoharjo Terbaru
Gibran Ditantang Berani Stop Daging Anjing di Solo, Pasca Bos Daging Anjing Disikat di Sukoharjo
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo ditantang tegas dalam menangani warung olahan daging anjing.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Dia mengklaim bahwa baru beberapa bulan ini menjalani aksinya sebagai penyuplai anjing.
"Pernah membawa lebih dari 80 ekor anjing lokal pakai truk," aku dia.
Diamankan saat Setor Daging
Sebelumnya, polisi meringkus GTS pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan bos daging anjing itu mengantar 53 anjing ke penjual rica-rica.
Dia menjelaskan, GTS ditangkap saat mengirimkan anjing yang diambilnya dari daerah Jawa Barat dan diantarkan ke pembeli di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura.
Baca juga: Wasit Sudah Bikin Geram, Klopp Makin Kesal Ditanya ini Pasca Liverpool Keok : Aku Bukan Anak Anjing
Baca juga: Audiensi Pedagang Daging Anjing dan Pemkab Sukoharjo: Diminta Segera Beralih Dagangan
"Dia ini membawa hewan sebagai media pembawa penyakit, dari wilayah yang diduga belum bebas dari penyakit menular," kata dia, Kamis (25/11/2021).
Kapolres menjelaskan, GTS ditangkap karena membawa puluhan anjing ke daerah yang sudah bebas penyakit menular rabies atau anjing gila.
Saat itu, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bawasanya di wilayah Sukoharjo banyak beredar pedagang yang menjual masakan dari daging anjing atau yang terkenal dengan istilah rica-rica guguk.
Baca juga: Larangan Jual Beli Daging Anjing, Pedagang Sate Guguk Sukoharjo Sebut Ganti Dagangan Bukan Solusi
Berbekal informasi itu, kata dia, petugas melakukan penelusuran hingga diketahui di wilayah Kartasura terdapat penjual masakan daging anjing yang suplai anjingnya berasal dari daerah yang diduga belum bebas rabies.
"Pelaku sedang melakukan pengiriman ke pembeli atau pedagang. GTS saat itu tidak memiliki dokumen kesehatan hewan yang dibutuhkan," terang Wahyu.
Perbuatan GTS melanggar UU No 41 Tahun 2014 Pasal 89 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan.
Sementara itu, sebanyak 51 ekor anjing sudah dikirimkan ke wilayah Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat untuk pemeliharaan lebih lanjut.
Baca juga: Pedagang Rica Guguk Masih Nekat Jualan, Satpol PP: Kami Dapat Laporan Masyarakat
Disisi lain, Wahyu menekankan kepada masyarakat bahwa anjing bukanlah bahan pangan sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian.
"Sehingga kita mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan yang masih ada di tengah-tengah masyarakat, yakni mengkonsumsi daging anjing," tandas dia. (*)