Berita Boyolali Terbaru
Siswa Sekolah Dilarang Piknik saat Nataru, Ada Wacana Libur Akhir Semester di Boyolali Bakal Diundur
Liburan semesteran siswa semester ganjil tahun pelajaran 2021-2022 bertepatan dengan PPKM Level 3 seluruh Indonesia.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali berencana menunda libur semester siswa SD dan SMP di Boyolali.
Pasalnya, liburan semesteran siswa semester ganjil tahun pelajaran 2021-2022 bertepatan dengan PPKM Level 3 seluruh Indonesia.
Kepala Disdikbud Boyolali, Darmanto, mengatakan libur semesteran ini dimulai pada 18 Desember -1 Januari 2022.
Padahal, saat akhir tahun nanti, pemerintah menerapkan PPKM Level 3 sebagai upaya pencegagan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Berikut Aturan PPKM Level 3 Jelang Perayaan Tahun Baru 2022 di Tempat Wisata
Baca juga: Catat! Aturan PPKM Level 3 Per 24 Desember 2021: Rapor Sekolah Dibagi Januari 2022, Alun-alun Tutup
Dipilihnya PTM selama penerapan PPKM level 3 nantinya untuk mengantisi siswa berpergian.
Darmanto mencontohkan, ketika dilakukan pembelajaran daring, pemantauan siswa juga sulit.
Bahkan bisa saja siswa mengikuti pembelajaran tidak di rumah alias berpergian.
Pihaknya juga mengimbau pada orangtua agar menahan diri untuk mengajak anak liburan.
"Jangan piknik dulu, tetap disiplin prokes, masker, kurangi mobilitas dan hindari luar kota dulu. Kami mohon dijaga sebaik-baiknya, jangan sampai ada yang terpapar karena nekat piknik," imbaunya.
Untuk itu, pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan bupati Boyolali terkait rencana ini.
"Kami akan konsultasikan pada Bupati. Tapi kami akan mengusulkan agar diundur. Sebagai antisipasi libur natal tahun baru (Nataru)," jelasnya.
Darmanto menyebut setelah penerimaan rapor pada 18 Desember 2021, siswa tetap menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM).
Meski berada di level 3 nantinya, PTM dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat tetap bisa berjalan.
Sehingga mulai 19 Desember 2021 siswa mengikuti pembelajaran semester 2.
Dan barulah pada 10 Januari 2022, siswa menikmati libur semester selama sepekan.
Terhitung 10-15 Januari 2022 libur siswa usai tes akhir semester.
Baru pada 17 Januari 2022 anak-anak menjalani pembelajaran seperti biasa. Dengan begitu potensi anak berpergian bisa diminimalisir.
“Diundurnya libur semester ini dalam rangka pencegahan penularan covid-19. Sehingga anak-anak tetap dalam pantauan guru," jelasnya.
Rencana PTM 100 Persen Wonogiri Terancam Batal
Sementara it, rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di Wonogiri yang akan dimulai pada Senin (22/11/2021) kemarin urung digelar.
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, menyebut rencana itu batal dilaksanakan karena pemerintah pusat mengambil kebijakan bahwa di akhir tahun nanti, seluruh wilayah di Indonesia akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Atas dasar itu, Bupati menjelaskan pihaknya akan melakukan penyesuaian walaupun rencana PTM 100 persen itu diwacanakan sebelum pemerintah pusat mengambil kebijakan PPKM level 3.
Baca juga: Dampak PPKM Level 3 Akhir Tahun, Gelaran PTM 100 Persen di Wonogiri Terancam Ditunda
Baca juga: Hadapi Momen Nataru di Tengah Pelaksanaan PPKM Level 3, Begini yang Dilakukan Polres Klaten
"Akan kita cermati terlebih dahulu, kaidah teknis yang diterbitkan kementerian terkait, tentang mekanisme yang mengatur relasi sosial," kata Joko Sutopo, Selasa (23/11/2021).
Apakah nanti rencana PTM 100 persen itu akan tetap digelar usai PPKM level 3?
Bupati menuturkan bahwa pengambilan keputusan di era pandemi Covid-19 akan sangat dinamis, maka kebijakan akan disesuaikan dengan kondisi wilayah Wonogiri.
"Kalau rencana tetap ada, tapi akan kita sesuaikan dengan status dari PPKM kita," ujar pria yang juga disapa Jekek itu.
Jekek menjelaskan, substansi dari PTM 100 persen itu adalah untuk memperbaiki kualitas pendidikan untuk peserta didik.
Menurutnya, tak bisa dipungkiri bahwa pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tak bisa maksimal untuk para siswa.
"Tujuannya untuk melakukan perbaikan dan standardisasi terhadap pendidikan dari dampak PJJ itu," jelasnya.
"Usulan kami tentu didasari kondisi riil wilayah kami, seperti penyelenggaraan yang sudah berjalan dengan evaluasi yang kami lakukan. Syarat tersebut akan kami selesaikan untuk dijadikan dasar mengambil kebijakan," imbuh dia.
Kendati demikian, Jekek memastikan pengambilan kebijakan di daerah akan tetap disesuaikan hierarkinya dengan Provinsi maupun pusat. (*)