Fakta Kasus Guru Rudapaksa 12 Santri, Korban Dijanjikan Jadi Pengurus Pesantren Hingga Dikuliahkan
Kasus Guru Rudapaksa 12 Santri menemui fakta baru, korban berani menghadapi sidang hingga dijanjikan jadi Polwan dan Kuliah
Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
Kini, pelaku didakwa dengan pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan Negeri Bandung.
Korban Termuda Berusia 13 Tahun dan Lahirkan Bayi Berusia 1 Tahun
Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat turut mengawal kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di Kota Bandung.
Yoel ikut mengawal kasus ini sebagai pendamping karena korban merasa takut oleh kebiadaban oknum pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru bernama Herry Wirawan.
Yoel mengatakan, saksi melapor ke PSI bulan September lalu untuk mendapat perlindungan dan keadilan.
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua saksi, tim dari PSI mendatangi orangtua korban dan ternyata mereka merasa bingung atas nasib anak anak yang jadi korban.
"Dari 13 korban, delapan anak sampai melahirkan kini berada di Garut, hanya satu korban tinggal di Kota Bandung," ujar Yoel.
"Usia korban 13-16 tahun kini harus mengurus bayi tanpa suami karena korban pelecehan dengan modus sekolah gratis," tambahnya.
Yoel mengaku telah mendatangi Pondok tempat tinggal dan tempat belajar para santriwati.
Hasil keterangan dari para tetangga menyebut ada banyak kejanggalan.
Yoel meyakini jumlah korban lebih dari 13 orang.
Untuk itu, ia meminta Pemkot Bandung ikut membantu para korban dengan mengecek ke lokasi.
Menurut Yoel, korban termuda 13 tahun melahirkan kini bayinya berusia 1 tahun.
"PSI, peduli dengan nasib korban, saksi dan keluarganya termasuk bayi-bayi yang dilahirkan yang dimana mereka masih dibawah umur harus mempunyai masa depan," ujarnya.(*)
