Fakta Kasus Guru Rudapaksa 12 Santri, Korban Dijanjikan Jadi Pengurus Pesantren Hingga Dikuliahkan

Kasus Guru Rudapaksa 12 Santri menemui fakta baru, korban berani menghadapi sidang hingga dijanjikan jadi Polwan dan Kuliah

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
Ist/Tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

"Pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun, digarisbawahi ada pemberatan dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukuman 20 tahun" tutur Jaksa Agus Mudjoko.

Baca juga: Mobil Operasional Relawan SAR UNS Solo Tertimbun Material Semeru di Lumajang, Begini Kondisinya  

Baca juga: Seorang Pria Diculik dan Diperkosa 2 Wanita, Tak Berontak Karena Ditodong Senjata, Korban Trauma

Sederet Fakta Terkait Kasus Guru Rudapaksa 12 Santriwati

Sebelumnya diberitakan, seorang ustaz di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan (36) tega memperkosa belasan santriwatinya.

Aksi bejat pelaku diduga dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, ada 12 santri yang menjadi korban.

Dari perbuatan bejat pelaku, 4 di antara korban diduga sampai melahirkan 8 bayi.

Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (8/12/2021), berikut sejumlah fakta kasus ustaz memperkosa 12 santriwati:

Korban Diiming-imingi Jadi Polwan hingga Dikuliahkan

Herry Wirawan (36), pemerkosa yang mengajar di beberapa pesantren di Kota Bandung memaksa korban melayani nafsunya dengan memberikan beragam janji.

Korban diiming-imingi menjadi polisi wanita hingga dibiayai kuliah.

Bahkan, pelaku menjanjikan korban akan menjadi pengurus pesantren jika mereka memenuhi hawa nafsunya.

Janji-janji tersebut tercantum dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita."

"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu (8/12/2021).

Selain itu, pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved