Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Awal Mula Tersebarnya Video Mesum Sragen : Gegara Suara Desahan Terdengar Sampai Luar Kamar Kos

Polisi mengungkap penyebar video mesum di Sragen adalah BW (17), bermula ketika pelaku mendengar suara desahan dari dalam kamar kos.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Istimewa
Video berhubungan badan 25 detik yang viral di medsos yang disebut terjadi di Kabupaten Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polisi akhirnya mengungkap dalang tersebarnya video mesum Sragen berdurasi 25 detik yang viral di media sosial.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, melalui Kasi Humas, AKP Suwarso menerangkan bahwa pelaku perekam itu adalah BW (17) dan masih dibawah umur.

Baca juga: Bikin Penasaran, Penyebar dan Pemeran Video Panas 25 Detik di Sragen yang Masih ABG, Masih SMA?

Dia menjelaskan, BW merupakan orang yang merekam video tersebut sekaligus menyebarkan video tersebut kepada sejumlah temannya, itu sebelum viral.

"Pelaku sudah diamankan dan masih dibawah umur dan kejadian itu di sebuah kamar kos," terang Kasi Humas.

Nah, awal mula tersebarnya video ini karena BW mendengar suara desahan dari pemeran video mesum itu, dari sebuah kamar indekos.

Kejadian itu bermula saat BW berkunjung ke kos temannya, B yang berada di wilayah Kecamatan/Kabupaten Sragen pada Selasa (30/11/2021) lalu.

Sesampainya disana, kata Suwarso, pelaku BW melihat sepasang muda-mudi yang juga tiba di kos tersebut. Saat melewati kamar pasangan itu, BW mengaku mendengar suara desahan dari dalam kamar.

"Lalu terlapor ini mengintip melalui lubang yang ada di pintu saudari L. Dia melihat L dan pasangannya melakukan hubungan layaknya suami istri," jelasnya.

Setelahnya, Suwarso menjelaskan bahwa BW kemudian mengambil handphone miliknya dan merekam melalui lubang pintu sebanyak dua kali.

Masing-masing video berdurasi 25 detik dan 26 detik. Saat itu juga BW bergegas menuju ke kamar B dan memperlihatkan rekaman video tersebut.

Tak hanya itu, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku mengirimkan dua rekaman video tersebut melalui WhatsApp ke saudara MR, temannya.

"Selanjutnya pada Rabu tanggal 1 Desember 2021, MR memperlihatkan video rekaman tersebut ke saudara BPP, jadi oper lagi," kata dia.

Usai melihat rekaman video itu, BPP meminta video itu dari MR. Kemudian BPP meneruskan video tersebut kepada temannya lagi.

Sementara itu, dia menerangkan untuk pelaku pertama yang mengunggah video tersebut ke media sosial masih dilakukan penyelidikan.

“Modusnya melakukan perbuatan dengan cara mengintip dari lubang pintu kamar kemudian melakukan perekaman menggunakan HP dan disebarkan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, BW melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/ 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. BW masih di bawah umur diamankan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved