Berita Sragen Terbaru

Alasan Perekam & Penyebar Video Seks 25 Detik di Sragen Tak Ditahan : Di Bawah Umur & Koorperatif

Perekam dan penyebar video adegan seks berdurasi 25 detik di Kabupaten Sragen, BW (17) kini tengah menjalani proses hukum.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Video berhubungan badan 25 detik yang viral di medsos yang disebut terjadi di Kabupaten Sragen. 

Polisi akhirnya mengungkap dalang tersebarnya video mesum Sragen berdurasi 25 detik yang viral di media sosial.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, melalui Kasi Humas, AKP Suwarso menerangkan bahwa pelaku perekam itu adalah BW (17) dan masih dibawah umur.

Baca juga: Bikin Penasaran, Penyebar dan Pemeran Video Panas 25 Detik di Sragen yang Masih ABG, Masih SMA?

Dia menjelaskan, BW merupakan orang yang merekam video tersebut sekaligus menyebarkan video tersebut kepada sejumlah temannya, itu sebelum viral.

"Pelaku sudah diamankan dan masih dibawah umur dan kejadian itu di sebuah kamar kos," terang Kasi Humas.

Nah, awal mula tersebarnya video ini karena BW mendengar suara desahan dari pemeran video mesum itu, dari sebuah kamar indekos.

Kejadian itu bermula saat BW berkunjung ke kos temannya, B yang berada di wilayah Kecamatan/Kabupaten Sragen pada Selasa (30/11/2021) lalu.

Sesampainya disana, kata Suwarso, pelaku BW melihat sepasang muda-mudi yang juga tiba di kos tersebut. Saat melewati kamar pasangan itu, BW mengaku mendengar suara desahan dari dalam kamar.

"Lalu terlapor ini mengintip melalui lubang yang ada di pintu saudari L. Dia melihat L dan pasangannya melakukan hubungan layaknya suami istri," jelasnya.

Setelahnya, Suwarso menjelaskan bahwa BW kemudian mengambil handphone miliknya dan merekam melalui lubang pintu sebanyak dua kali.

Masing-masing video berdurasi 25 detik dan 26 detik. Saat itu juga BW bergegas menuju ke kamar B dan memperlihatkan rekaman video tersebut.

Tak hanya itu, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku mengirimkan dua rekaman video tersebut melalui WhatsApp ke saudara MR, temannya.

"Selanjutnya pada Rabu tanggal 1 Desember 2021, MR memperlihatkan video rekaman tersebut ke saudara BPP, jadi oper lagi," kata dia.

Usai melihat rekaman video itu, BPP meminta video itu dari MR. Kemudian BPP meneruskan video tersebut kepada temannya lagi.

Sementara itu, dia menerangkan untuk pelaku pertama yang mengunggah video tersebut ke media sosial masih dilakukan penyelidikan.

“Modusnya melakukan perbuatan dengan cara mengintip dari lubang pintu kamar kemudian melakukan perekaman menggunakan HP dan disebarkan,” jelasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved