Berita Sragen Terbaru

Alasan Perekam & Penyebar Video Seks 25 Detik di Sragen Tak Ditahan : Di Bawah Umur & Koorperatif

Perekam dan penyebar video adegan seks berdurasi 25 detik di Kabupaten Sragen, BW (17) kini tengah menjalani proses hukum.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Video berhubungan badan 25 detik yang viral di medsos yang disebut terjadi di Kabupaten Sragen. 

Atas perbuatannya, BW melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/ 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

BW masih di bawah umur diamankan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta.

Sosok Perekam

Tak hanya ungkap sosok pria dan wanita pemeran adegan video panas berdurasi pendek 25 detik di Kabupaten Sragen.

Tetapi polisi juga mengungkap siapa aktor di balik perekaman dan tersebarnya video syur itu.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menegaskan, lengkap sudah penyelidikan kasus viralnya video seks yang menghebohkan medsos tersebut.

"Sudah, terduga pelaku penyebar video sudah diamankan oleh Polres Sragen," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (9/12/2021).

AKBP Ardi mengungkapkan, jika terduga pelaku perekam dan penyebar video masih anak di bawah umur, atau masih di bawah 18 tahun.

"Warga Sragen semua (penyebar), saat ini sedang dalam tahap penyelidikan mendalam," ujarnya.

Ancaman Hukuman 6 Tahun

Pengamat Politik yang juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto mengatakan dalam kasus kali ini, yang berpotensi besar terjerat hukum adalah penyebar video tersebut.

"Kalau di Sragen, itu kan yang merekam orang lain, direkam seperti dibalik celah, berarti pelakunya bisa orang lain," jelas dia.

"Disebarkan itu kan tidak keinginan dari pemeran itu sendiri, yang kena justru yang menyebarkan," tambahnya.

Lanjut Agus, maka pelaku penyebar video mesum dapat dijerat pasal 27 Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca juga: Pandangan Pengamat Soal Kasus Video Panas 25 Detik di Sragen, Penyebar Bisa Dijerat UU ITE

Baca juga: Pengakuan Bhayangkari Gadungan yang Viral Video Kacang Ijo, Sudah Curiga Pacarnya Polisi Palsu

"Pelaku disini yang dimaksud ialah orang lain, bukan yang berbuat adegan pornografi, dia merekam kemudian disebarkan tanpa sepengetahuan pemerannya, maka akan dikenai UU ITE," jelasnya. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved