Berita Sragen Terbaru

Alasan Perekam & Penyebar Video Seks 25 Detik di Sragen Tak Ditahan : Di Bawah Umur & Koorperatif

Perekam dan penyebar video adegan seks berdurasi 25 detik di Kabupaten Sragen, BW (17) kini tengah menjalani proses hukum.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Video berhubungan badan 25 detik yang viral di medsos yang disebut terjadi di Kabupaten Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Perekam dan penyebar video adegan seks berdurasi 25 detik di Kabupaten Sragen, BW (17) kini tengah menjalani proses hukum.

Sebelumnya, dikabarkan BW telah ditahan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas I Surakarta.

Kini, menurut Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan pelaku yang masih di bawah umur tersebut tidak ditahan.

"(BW) tidak ditahan, karena orangtua kooperatif, dan melaksanakan absen di Polres," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (20/12/2021).

Sebelumnya, BW menjadi terduga pelaku perekam dan penyebar video syur panas berdurasi 25 detik yang sempat menghebohkan warga Sragen dan jagat dunia maya.

BW yang kebetulan main ke indekos temannya, mendengar suara desahan dari salah satu kamar.

Melihat ada laki-laki dan perempuan tengah melakukan adegan mesum, ia langsung mengambil HP dan merekamnya.

Tak berhenti sampai di situ, melalui aplikasi whatsapp video berdurasi 25 detik itu disebarkan ke teman-temannya.

Sebelum, akhirnya viral di media sosial yang diunggah oleh salah satu akun twitter.

Meski dibawah umur, menurut Suwarso, proses hukum BW tetap berlanjut, dengan menggunakan proses diversi.

Baca juga: Bikin Penasaran, Penyebar dan Pemeran Video Panas 25 Detik di Sragen yang Masih ABG, Masih SMA?

Baca juga: Lengkap, Inilah Sosok Penyebar Video Panas 25 Detik di Sragen : Masih ABG,Terancam Penjara 6 Tahun

"Proses hukum tetap jalan, arahnya ke diversi, karena masih anak," jelasnya.

Dalam kasus ini, BW dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan pasal tersebut, BW bisa saja terancam pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750.000.000.

Awal Mula Terekam dan Tersebar

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved