Berita Sragen Terbaru
Alasan Perekam & Penyebar Video Seks 25 Detik di Sragen Tak Ditahan : Di Bawah Umur & Koorperatif
Perekam dan penyebar video adegan seks berdurasi 25 detik di Kabupaten Sragen, BW (17) kini tengah menjalani proses hukum.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Perekam dan penyebar video adegan seks berdurasi 25 detik di Kabupaten Sragen, BW (17) kini tengah menjalani proses hukum.
Sebelumnya, dikabarkan BW telah ditahan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas I Surakarta.
Kini, menurut Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan pelaku yang masih di bawah umur tersebut tidak ditahan.
"(BW) tidak ditahan, karena orangtua kooperatif, dan melaksanakan absen di Polres," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (20/12/2021).
Sebelumnya, BW menjadi terduga pelaku perekam dan penyebar video syur panas berdurasi 25 detik yang sempat menghebohkan warga Sragen dan jagat dunia maya.
BW yang kebetulan main ke indekos temannya, mendengar suara desahan dari salah satu kamar.
Melihat ada laki-laki dan perempuan tengah melakukan adegan mesum, ia langsung mengambil HP dan merekamnya.
Tak berhenti sampai di situ, melalui aplikasi whatsapp video berdurasi 25 detik itu disebarkan ke teman-temannya.
Sebelum, akhirnya viral di media sosial yang diunggah oleh salah satu akun twitter.
Meski dibawah umur, menurut Suwarso, proses hukum BW tetap berlanjut, dengan menggunakan proses diversi.
Baca juga: Bikin Penasaran, Penyebar dan Pemeran Video Panas 25 Detik di Sragen yang Masih ABG, Masih SMA?
Baca juga: Lengkap, Inilah Sosok Penyebar Video Panas 25 Detik di Sragen : Masih ABG,Terancam Penjara 6 Tahun
"Proses hukum tetap jalan, arahnya ke diversi, karena masih anak," jelasnya.
Dalam kasus ini, BW dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan pasal tersebut, BW bisa saja terancam pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750.000.000.
Awal Mula Terekam dan Tersebar
Polisi akhirnya mengungkap dalang tersebarnya video mesum Sragen berdurasi 25 detik yang viral di media sosial.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, melalui Kasi Humas, AKP Suwarso menerangkan bahwa pelaku perekam itu adalah BW (17) dan masih dibawah umur.
Baca juga: Bikin Penasaran, Penyebar dan Pemeran Video Panas 25 Detik di Sragen yang Masih ABG, Masih SMA?
Dia menjelaskan, BW merupakan orang yang merekam video tersebut sekaligus menyebarkan video tersebut kepada sejumlah temannya, itu sebelum viral.
"Pelaku sudah diamankan dan masih dibawah umur dan kejadian itu di sebuah kamar kos," terang Kasi Humas.
Nah, awal mula tersebarnya video ini karena BW mendengar suara desahan dari pemeran video mesum itu, dari sebuah kamar indekos.
Kejadian itu bermula saat BW berkunjung ke kos temannya, B yang berada di wilayah Kecamatan/Kabupaten Sragen pada Selasa (30/11/2021) lalu.
Sesampainya disana, kata Suwarso, pelaku BW melihat sepasang muda-mudi yang juga tiba di kos tersebut. Saat melewati kamar pasangan itu, BW mengaku mendengar suara desahan dari dalam kamar.
"Lalu terlapor ini mengintip melalui lubang yang ada di pintu saudari L. Dia melihat L dan pasangannya melakukan hubungan layaknya suami istri," jelasnya.
Setelahnya, Suwarso menjelaskan bahwa BW kemudian mengambil handphone miliknya dan merekam melalui lubang pintu sebanyak dua kali.
Masing-masing video berdurasi 25 detik dan 26 detik. Saat itu juga BW bergegas menuju ke kamar B dan memperlihatkan rekaman video tersebut.
Tak hanya itu, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku mengirimkan dua rekaman video tersebut melalui WhatsApp ke saudara MR, temannya.
"Selanjutnya pada Rabu tanggal 1 Desember 2021, MR memperlihatkan video rekaman tersebut ke saudara BPP, jadi oper lagi," kata dia.
Usai melihat rekaman video itu, BPP meminta video itu dari MR. Kemudian BPP meneruskan video tersebut kepada temannya lagi.
Sementara itu, dia menerangkan untuk pelaku pertama yang mengunggah video tersebut ke media sosial masih dilakukan penyelidikan.
“Modusnya melakukan perbuatan dengan cara mengintip dari lubang pintu kamar kemudian melakukan perekaman menggunakan HP dan disebarkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, BW melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/ 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
BW masih di bawah umur diamankan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta.
Sosok Perekam
Tak hanya ungkap sosok pria dan wanita pemeran adegan video panas berdurasi pendek 25 detik di Kabupaten Sragen.
Tetapi polisi juga mengungkap siapa aktor di balik perekaman dan tersebarnya video syur itu.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menegaskan, lengkap sudah penyelidikan kasus viralnya video seks yang menghebohkan medsos tersebut.
"Sudah, terduga pelaku penyebar video sudah diamankan oleh Polres Sragen," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (9/12/2021).
AKBP Ardi mengungkapkan, jika terduga pelaku perekam dan penyebar video masih anak di bawah umur, atau masih di bawah 18 tahun.
"Warga Sragen semua (penyebar), saat ini sedang dalam tahap penyelidikan mendalam," ujarnya.
Ancaman Hukuman 6 Tahun
Pengamat Politik yang juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto mengatakan dalam kasus kali ini, yang berpotensi besar terjerat hukum adalah penyebar video tersebut.
"Kalau di Sragen, itu kan yang merekam orang lain, direkam seperti dibalik celah, berarti pelakunya bisa orang lain," jelas dia.
"Disebarkan itu kan tidak keinginan dari pemeran itu sendiri, yang kena justru yang menyebarkan," tambahnya.
Lanjut Agus, maka pelaku penyebar video mesum dapat dijerat pasal 27 Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Pandangan Pengamat Soal Kasus Video Panas 25 Detik di Sragen, Penyebar Bisa Dijerat UU ITE
Baca juga: Pengakuan Bhayangkari Gadungan yang Viral Video Kacang Ijo, Sudah Curiga Pacarnya Polisi Palsu
"Pelaku disini yang dimaksud ialah orang lain, bukan yang berbuat adegan pornografi, dia merekam kemudian disebarkan tanpa sepengetahuan pemerannya, maka akan dikenai UU ITE," jelasnya.
"Ancamannya bisa didenda sebanyak Rp 250 juta hingga Rp 1 Miliar, atau pidana 4-6 tahun," paparnya.
Dia menjelaskan, soal jeratan untuk pemeran video bisa dilakukan jika disebarkan sendiri.
"Kalau orang syuting kegiatan tak senonoh untuk kepentingan sendiri, kalau hanya untuk koleksi pribadi, ia bisa lepas dari hukum sebenarnya," terangnya.
"Tapi, jika pemeran sendiri yang menyebarkan, meski hanya dengan sekali klik kepada orang lain, itu sama saja menyebarkan," pungkasnya.
Dengan begitu, maka pelaku sekaligus yang menyerbarkan itu bisa terancam pidana maksimal 13 tahun penjara.
Pelaku di Bawah Umur
Polisi akhirnya mengantongi pemeran video seks durasi 25 detik yang menghebohkan warga di Kabupaten Sragen beberapa hari ini.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menerangkan, pihaknya sudah mendapatkan identitas pemeran pria dan wanita dalam video berhubungan badan tersebut.
Dia mengungkapkan, jika kedua pelaku masih berada di bawah umur.
"Saat ini, masih gelar perkara, karena pelaku di bawah umur semua," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (8/12/2021).
AKBP Ardi mengatakan kasus kali ini akan segera ia rilis ke hadapan publik.
"Nanti kita rilis," aku dia singkat.
Sebelumnya, polisi buka suara soal viralnya video 'panas' tengah berhubungan layaknya suami istri yang disebut terjadi di Kabupaten Sragen.
Video tersebut menghangat di medsos Twitter beberapa waktu ini.
Video itu diunggah oleh akun twitter @AffIlham pada Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 18.34 WIB.
Hingga Senin (6/12/2021) sekitar pukul 14.49 WIB, video berdurasi 25 detik itu telah ditonton sebanyak 27 ribu tayangan, dengan 94 kali retweet, 1 kutipan retweet dan 254 suka.
Dalam video itu, seperti direkam di balik celah pintu yang menunjukkan seorang pria dan wanita tengah beradegan mesum.
Si wanita tak mengenakan pakaian, sementara si pria pakai kaus.
Dalam postingan itu juga disertakan keterangan, yang berisi : Yang lagi viral di seragen kemarin.
#25detikseragen #25detik #Viralvideo #lelepubg #pubglele #sragen #viral25detik
Postingan tersebut, menuai komentar warganet, salah satunya dari @Paijo32512510 yang meninggalkan komentar 'Bukti buktine opo Yen Kuwi neng Sragen, ,ojo asal post...!!!' (bukti-buktinya apa jika itu di Sragen,, jangan asal post....!!!).
Sementara itu, akun lainnya berkomentar jika kedua orang itu merupakan tetangganya.
Baca juga: Terlibat Kasus Ancaman Video Seks, Karim Benzema Dihukum Percobaan Satu Tahun
Baca juga: Pelaku Video Syur di Bandara YIA, Siskaeee Ngaku Miliki Banyak Fans Hingga Kerap Berpindah Tempat
Akun tersebut menjawab pertanyaan warganet darimana keduanya berasal, kemudian akun itu menjawab dari Sragen utara bagian barat, sebelah Kecamatan Jenar.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengaku belum mengetahui video viral tersebut.
"Masa? Tentang apa kok saya belum dengar ya. Nanti saya cek ke kasat reskrim, belum (dicek)," ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (6/12/2021).
Meski begitu, AKBP Yuswanto Ardi akan tetap menindaklanjuti hal tersebut, dan akan mengusut tuntas terkait viralnya video itu.
"Pasti, nanti akan diusut juga," aku dia.
Video Viral di Bogor
Sebuah video yang memperlihatkan adegan panas di sebuah hotel di Bogor viral di media sosial.
Dalam video tersebut bahkan terlihat jelas nama hotelnya.
Baca juga: Geger Video Mesum Diduga di Sebuah Hotel Bogor, Begini Penjelasan Kapolres
Pemeran pria dan wanita dalam video panas tersebut ternyata merupakan sepasang kekasih berinisial Rtm (31) dan Pvt (30).
Mereka diamankan di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Kamis (18/3/2021).
Keduanya sengaja membuat konten asusila untuk dijual. Ternyata mereka sudah membuat 26 video.
Untuk mempromosikan video panas itu, mereka mempromosikannya lewat media sosial Twitter.
Berikut 5 fakta terkait kasus video panas di hotel Bogor, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Tribun Jabar dan Tribunnews Bogor:
1. Kerjasama untuk buat konten asusila
Mengutip dari Tribun Jabar, Rtm dan Pvt sengaja memproduksi konten asusila dengan merekam sendiri.
"Keduanya ini sepasang kekasih yang sengaja kerjasama untuk membuat konten asusila," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar dikutip dari Tribunnews, Jumat (19/3/2021).
Erdi menjelaskan, video yang telah mereka rekam tersebut kemudian dijual kepada situs yang menyediakan konten pornografi.
"Mereka sudah memproduksi konten porno sejak November 2020 yang seluruhnya diunggah di Pornhub dengan cara dijual," ujar dia.
2. Buat 26 konten asusila, raup keuntungan Rp 19,5 juta
Rupanya, pasangan kekasih tersebut sudah 26 kali membuat video asusila.
Dari tayangan yang diunggah di situs pornografi tersebut, keduanya mendapatkan royalti.
Rtm sendiri berprofesi sebagai driver transportasi daring, sedangkan Pvt perempuan asal Minahasa diketahui tidak bekerja.
"Sudah 26 konten asusila yang diproduksi dan keduanya mendapat keuntungan selama ini Rp 19.5 juta," kata Erdi.
3. Kronologi penangkapan
Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari temuan tim patroli siber di internet terkait video asusila tersebut.
"Pengungkapan ini bermula dari temuan tim pantroli siber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar di internet dan mendapati video tersebut," terang Erdi, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Tribun Jabar.
Setelah itu, tim langsung bergerak dengan mendatangi hotel tempat pasangan kekasih itu merekam konten asusila tersebut.
"Setelah mendapat video mereka, kami mendalaminya dengan mendatangi hotel tempat mereka memproduksi konten asusila. Dari pendalaman itu, didapati identitas kedua tersangka," papar Erdi.
Saat ini, keduanya ditahan di Mapolda Jabar. Saat konferensi pers kasus video asusila, keduanya dihadirkan sudah berpakaian tahanan.
Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE. Polisi juga menerapkan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi yang mengatur soal perbuatan memproduksi, memperbanyak dan menyebarkan pornografi.
"Ancaman pidana penjaranya maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar," ucap Erdi.
Baca juga: Liburan ke Puncak Bogor Harus Bawa Surat Hasil Rapid Antigen, Nekat Disuruh Putar Balik
4. Pihak hotel merasa dirugikan
Dikutip dari Tribunnews Bogor, terkait dengan video asusila tersebut, pihak hotel yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan sepasang kekasih tersebut.
"Saya tidak tahu indikasinya seperti apa, niatnya mereka seperti apa, tapi sangat-sangat kejadian ini (kami) dirugikan," kata Humas Hotel GMB Ira Mesra kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Ia mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui motof yang membuat hotelnya dijadikan tempat syuting video asusila yang kemudian viral.
Sebab, nama hotel ditampilkan dengan jelas di dalam video 3 menit 18 detik tersebut.
"Saya khawatir berdampak kepada nama baik karena dia memunculkan nama hotel kami di situ dan akhirnya dalam kondisi seperti ini kami serahkan ke Polda Jabar," ujar dia.
Ira mengungkapkan, setelah diperiksa, syuting video asusila itu dilakukan sekira tiga pekan yang lalu atau pada akhir Februari 2021.
"Saya juga gak tahu apakah kecenderungannya apakah ada indikasi negatifnya menjatuhkan kami."
"Kami sangat dirugikan terhadap kejadian itu karena itu di luar kontrol dan pengawasan kami, karena prosedur yang kita lakukan itu sudah kita jalankan secara aturan di kaidah-kaidah PHRI," paparnya.
5. Viral di media sosial
Diberitakan Tribunnews Bogor, video asusila berdurasi 3 menit 18 detik tersebut menggegerkan warga Bogor, Jawa Barat.
Dalam video yang beredar, pasangan asusila itu diduga sengaja merekam adegan panas mereka menggunakan ponsel.
Awalnya, terlihat seorang wanita bergaun merah berbalur jeans biru sedang berada di lobi salah satu hotel di kawasan Bogor.
Sang wanita tampak sedang berdiri di meja resepsionis untuk melakukan check in kamar. Tampak terlihat disekelilingnya sedang turun hujan.
Kemudian sang wanita tersebut berjalan menuju kamar hotel diikuti oleh pria yang merekamnya.
Mereka berdua akhirnya masuk ke dalam kamar hotel. Tanpa menunggu lama, sang wanita bergaun merah langsung melepaskan pakaiannya. Mereka kemudian berhubungan badan. (*)
