Cara Membuat Paspor Online, Simak Syarat dan Biaya Pengurusan di Kantor Imigrasi
Berikut syarat, biaya dan cara membuat paspor secara online: Tinggal buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Berikut syarat dan cara membuat paspor secara online.
Seperti diketahui, paspor adalah tanda pengenal yang wajib dibawa saat bepergian ke luar negeri.
Hal ini lantaran paspor adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yakni Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Paspor berisi biodata atau identitas individual.
Baca juga: Cara Perpanjang Paspor Secara Online di Tengah Pandemi, Lengkap Beserta Panduan dan Biayanya
Baca juga: Cara Mengurus Paspor Secara Kolektif, Pihak Imigrasi yang Akan Mendatangi Anda
Paspor juga memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dikutip dari Indonesia.go.id via Kompas.com, Jumat (31/12/2021), Indonesia saat ini mengenal dua jenis paspor yang diterbitkan untuk warga negaranya, yakni paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor).
Kini pengajuan paspor bisa dilakukan secara online.
Meski bisa dilakukan secara online, pembuat paspor tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan foto.
Berikut syarat membuat paspor dirangkum dari Kompas.com:
- KTP asli dan fotocopy
- Kartu Keluarga asli dan fotocopy
- Alta kelahiran asli dan fotocopy
- Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah
- Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang
Jika semua syarat sudah siap, segera buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/
Lalu buat akun dengan dengan memasukan alamat email dan nomor telepon.
Pilih tempat kantor Imigrasi yang akan dituju.
Kemudian pilih jadwal kedatangan ke kantor Imigrasi.
Setelah selesai pemohon akan menerima file format pdf yang harus diunduh untuk kemudian dicetak.
Cetak file tersebut dan bawa saat datang ke kantor Imigrasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/tampak-paspor-elektronik-yang-diperlihatkan-di-kantor-imigrasi-kelas-1-khusus-bandara-soekarno-hatta.jpg)