Cara Mengurus KK Bagi Pengantin Baru, Berikut Syaratnya dan Biaya Gratis
Berikut syarat mengurus KK bagi pengantin baru: membawa dokumen seperti KK orang tua, Buku Nikah, hingga Akta Kelahiran.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Ambil nomor antrean dan tunggu sampai dipanggil.
Setelah itu, serahkan semua berkas persyaratan ke petugas.
Nantinya petugas akan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses.
Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Secara Online dan Offline, Simak Syaratnya
Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator kedalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru.
Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.
Biaya Mengurus KK bagi Pengantin Baru
Seperti diketahui, pengurusan KK bagi pengantin baru ini tak dikenakan biaya.
Namun, akan dikenakan biaya apabila pemohon terlambat melakukan perubahan KK hingga lewat dari satu bulan sejak pernikahan.
Denda Administratif keterlambatan pelaporan perubahan Kartu Keluarga (KK) berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2013 dengan rincian terlambat di atas 1 (satu) bulan dikenakan denda sebesar Rp. 5 ribu, terlambat diatas 6 (enam bulan) Rp. 10 ribu perubahan biodata Rp.10 ribu, terlambat melaporkan kedatangan sejak diterbitkannya Surat Keterangan Datang WNI Rp.10 ribu
(*)