Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Konflik Sekdes Sambiduwur Sragen dan Ayah Sang Pacar Sampai Polisi: Bahasanya Sudah Penculikan

Pelaku penganiayaan Sekdes Sambiduwur, TY (42) yang merupakan warga Mondokan dijerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Kondisi terbaru IWK, Sekretaris Desa Sambiduwur, Tanon, Sragen yang dianiaya ayah pacarnya saat ditemui di Mapolsek Tanon pada Senin (3/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pelaku penganiayaan Sekdes Sambiduwur, TY (42) yang merupakan warga Mondokan dijerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

Atas pasal tersebut, TY terancam pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.

Pasal tersebut, menurut korban, yakni IWK (32) dinilai kurang tepat, karena menurutnya iya tak hanya mengalami penganiayaan saja.

Baca juga: Jajanan Viral di Sragen: Pentol Bakso Mas Kancil, Banyak Varian Rasa, Ada Pentol Isi Ceker Ayam

Baca juga: Inilah Sekdes di Tanon Sragen yang Dipukuli Ayah Pacarnya : Mata Lebam,Belum Bisa Baca dengan Normal

"Mungkin, menurut saya kurang, karena ia datang ke rumah, bahasanya sudah penculikan, jadi mungkin  lebih mengarah ke keadilannya lagi lah," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (3/1/2022). 

"Penegak hukum saya apresiasi dalam penanganan kasus ini, tapi agak kurang dalam penerapan pasalnya," tambahnya. 

Ia pun mengaku juga mendapat ancaman verbal, yang membuatnya merasa terancam. 

"Selain yang dilakukan (aniaya) juga bilang 'dienteki sisan piye' (dihabisi sekalian bagaimana), pasti saya merasa terancam," jelasnya.

Baca juga: Ayah di Sragen Pukuli Pacar Anaknya di Pinggir Jalan hingga Babak Belur, Dilaporkan ke Polisi 

Terpisah, Kapolsek Tanon, Primadhana Bayu Kuncoro mengatakan menerima tuntutan korban tersebut. 

"Kalau itu hak tuntutan korban, tetap kami terima," ungkapnya saat dihubungi TribunSolo.com, Senin (3/1/2022).

Lanjutnya, pasal yang diterapkan kepada pelaku belum dirubah hingga saat ini. 

"Penetapan pasal untuk saat ini masih belum berubah, yakni pasal 351 ayat 1, karena rekan-rekan lain yang terlibat masih menjadi saksi," jelasnya. 

Mata Belum Normal

Kondisi IWK (32) Sekretaris Desa (Sekdes) Sambiduwur, Tanon, Sragen yang dianiaya Ayah pacarnya kini mulai membaik. 

Meski begitu, mata kirinya yang jadi sasaran pukulan masih belum kembali normal. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved