Berita Sragen Terbaru
Konflik Sekdes Sambiduwur Sragen dan Ayah Sang Pacar Sampai Polisi: Bahasanya Sudah Penculikan
Pelaku penganiayaan Sekdes Sambiduwur, TY (42) yang merupakan warga Mondokan dijerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Mengamuknya TY ke kekasih putrinya memang mengherankan.
Kepada polisi, TY mengaku tak terima anaknya dipacari oleh pria yang dihajarnya itu.
Ini cukup mengherankan, karena kekasih anak TY pria yang punya pekerjaan mapan.
Pria yang dihajar TY itu adalah IWK, pria 33 tahun yang bekerja sebagai Sekdes atau Sekretaris Desa di wilayah Sragen.
Usut punya usut, anak TY kabarnya masih berusia 19 tahun.
Entah ada hubungannya atau tidak, tapi selisih usia sejoli ini memang terpaut cukup jauh.
Terpisah, Kapolsek Tanon, AKP Primadhana Bayu Kuncoro menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tindakan yang dilakukan TY karena tidak menyetujui hubungan anaknya dengan pacarnya itu.
"Dari hasil pemeriksaan keterangan dari pelaku, karena tidak menyetujui hubungan antara korban dan anak pelaku, tidak ada keterangan yang lain untuk motifnya," ungkapnya, Jumat (31/12/2021).
AKP Bayu menambahkan, antara korban dan anak pelaku sudah menjalin hubungan selama 6 bulan terakhir.
Diperkirakan selama menjalin hubungan, tidak ada permasalahan antara korban dan anak TY.
Bahkan, sebelum kejadian, korban sempat bertemu dan memberikan makanan.
"Kalau hubungan bisa dikatakan baik-baik saja, karena sebelum kejadian, korban dan anak pelaku sempat bertemu memberikan makanan," pungkasnya. (*)