Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Bikin Kaget, Ribuan Istri di Wonogiri Pilih Jadi Janda Selama 2021, Ajukan Cerai ke Pengadilan Agama

Tingkat perceraian di Kabupaten Wonogiri mencengangkan, karena jumlahnya tak sedikit.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
grid.id
Inilah penyebab perceraian yang paling banyak terjadi 

"Tapi juga ada yang mungkin sebelum masuk kesini, diberikan nasihat oleh pihak keluarga kemudian berdamai," imbuh Aris.

Pengajuan Menikah Meroket

Dalam kurun waktu tahun 2021, ratusan permohonan dispensasi menikah diterima Pengadilan Agama (PA) Wonogiri.

Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Aris Setiawan, menyebutkan bahwa dispensasi itu diajukan karena calon mempelai usianya belum memenuhi batas minimal sesuai aturan yang berlaku.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca juga: Masa Berlaku SIM Habis saat Tahun Baru? Ada Dispensasi dari Polisi, Ini Tanggal Maksimal Perpanjang

Baca juga: Sampai September 2021, Tercatat Ada1.049 Janda Baru di Sukoharjo: Cerai di Pengadilan Agama

Disana diatur bahwa batas usia minimal bagi calon mempelai perempuan yang sebelumnya minimal 16 tahun disamakan dengan laki-laki yakni minimal 19 tahun.

"Sepanjang tahun 2021 lalu, ada 244 perkara (permohonan dispensasi). Yang sudah diputuskan tercatat ada 241. Tiga lainnya dicabut," kata dia.

Dia menjelaskan, memang terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftarkan permohonan dispensasi menikah.

Jadi tak serta merta keseluruhan permohonan tersebut dapat diterima dan diberikan dispensasi menikah atau kawin.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, syarat administrasi yang harus disiapkan sudah diatur di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019.

Baca juga: Tak Rasakan Sakit, 10 Pegawai Pengadilan Agama Klaten yang Terkena Covid-19, Kondisi Badannya Sehat

Selain itu, menurut Aris, juga terdapat syarat kesehatan. Pihak suami dituntut memang harus mampu, dalam hal ini pihak suami memiliki pekerjaan sehingga bisa menafkahi istrinya.

"Kebanyakan permohonan itu datang dari pihak perempuan karena masih di bawah umur untuk menikah," terang Aris.

Lebih jauh, Aris menegaskan bahwa pihaknya tentu tidak serta merta mengabulkan ratusan permohonan dispensasi yang diterima itu.

Dalam persidangan, calon mempelai perempuan juga harus membuktikan bahwa sanggup mengurus rumah tangga. Sementara bagi pihak laki-laki harus mampu menafkahi keluarganya nanti.

"Masyarakat juga harus bisa memahami, ada aturan yang tidak perlu memaksakan pernikahan. Kalau usianya masih muda, dari segi kesehatan kan belum siap, mentalnya juga begitu," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved