Kenapa Pelat Nomor Kendaraan C Tidak Ada di Indonesia? Terjawab Inilah Alasannya
Huruf TJ rupanya tak termasuk dalam abjad yang digunakan Belanda sehingga tak ada kode wilayah C.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -- Pernahkah Anda bertanya-tanya, mengapa tidak ada pelat nomor dengan huruf C?
Sebelumnya pertanyaan serupa sempat dilontarkan di sebuah grup Facebook Motor Tua Bangka (Motuba).
Dalam postingannya, seorang netizen mendaftar sebagian huruf tanda pelat nomor yang digunakan di Indonesia.
"Maaf mbah, gejil OOT. Kenapa ya plat dengan letter "C" itu ndak ada. Misal:
A : banten
B : jakarta/batavia
C : ???
D : jabar
E : ...
F :
AA : magelang
AB : jogja
AC : ???
AD : klaten
AE : ...
AF : ???
AG :
Padahal kata sejarahnya dulu, penggunaan pelat berdasar Batalyon penjajah yg menaklukan daerah tsb...Tp kenapa "C" tidak ada?," tulis unggahan tersebut.
Unggahan itu ramai dan menjadi diskusi dalam grup tersebut, hingga Minggu (16/1/2022) sore terlihat pertanyaan itu sudah dikomentari lebih dari 480 kali.
Baca juga: Wacana Pemasangan Cip di Pelat Nomor, Nantinya Masuk Tol Tak Perlu Lagi Berhenti untuk Tap Kartu
Baca juga: Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Bakal Diganti Warna Putih Mulai 2022, Begini Tahapannya
Ini alasan pelat nomor huruf C tidak digunakan di Indonesia
Dalam pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tercantum nomor dan kode huruf yang digunakan untuk mengidentifkasi kendaraan.
Setiap daerah diketahui memiliki kode pelat nomor yang berbeda-beda, seperti yang sebagian didaftar dalam unggahan di atas.
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.tv, dijelaskan, penggunaan kode wilayah pelat nomor dimulai pada masa penjajahan Belanda di Indonesia.
Masyarakat pada masa itu yang menggunakan bahasa Belanda dan bahasa Indonesia untuk berkomunikasi.
Hal tersebut membuat adanya perbedaan penulisan bahasa menggunakan ejaan lama.
Ketika bahasa Indonesia menggunakan ejaan Soewandi, huruf C ditulis dengan ejaan TJ.
Huruf TJ rupanya tak termasuk dalam abjad yang digunakan Belanda sehingga tak ada kode wilayah C.
Meski demikian pelat nomor ini rupanya digunakan untuk kendaraan khusus dan bukan pribadi.
Misal pelat nomor dengan kode CC digunakan untuk staf konsulat atau kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.
Sementara itu, pelat nomor dengan kode CD adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.
Nah, udah enggak penasaran kan kenapa pelat nomor kendaraan dengan kode huruf C tidak ada di Indonesia. (*)