Berita Karanganyar Terbaru
Sopir yang Setubuhi Anak Majikan di Karanganyar Terancam 15 Tahun Penjara
Sopir berinisial J (32) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar harus berurusan dengan polisi.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sopir berinisial J (32) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar harus berurusan dengan polisi.
Sebab, dia menyetubuhi anak majikannya sendiri.
Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Sabtu (8/1/2022) pukul 00.30 WIB.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Karanganyar untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," kata Purbo.
Baca juga: Awal Terbongkarnya Kasus Sopir Setubuhi Anak Majikan, Ibu Kaget Lihat Pelaku Tidur di Kamar Anaknya
Purbo mengatakan tersangka menggunakan tipu dayanya yang ingin bunuh diri dihadapan korban untuk dapat melakukan persetubuhan korban.
Dia menjelaskan akibat kejadian tersebut, membuat psikis korban menjadi trauma.
"Tersangka melakukan aksi bejatnya terakhir di dalam rumah korban Kamis malam," ujar Purbo.
Dia menuturkan tersangka akan disangkakan Pasal 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Lanjutnya, tersangka akan dijerat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, tersangka berinisial J (32) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Pria Asal Kediri Membantah Memaksa Gadis 16 Tahun Lakukan Persetubuhan : Atas Dasar Suka Sama Suka
Baca juga: Pelaku Penyebar Video Panas 25 Detik Sragen Ditangkap, Benar Asal Sragen dan Masih di Bawah Umur
Sedangkan korban berinisial ZGC (15).
Pada awalnya Tersangka bekerja sebagai sopir di rumah ayah korban.
Tersangka telah bekerja untuk ayah korban sejak 1 tahun yang lalu.
Pada Agustus 2021, tersangka dan korban saling bertukar nomor handphone.
Baca juga: Inilah Pemeran Video Syur Panas 25 Detik yang Viral, Kapolres : Asal Sragen, Masih di Bawah Umur