Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Sopir yang Setubuhi Anak Majikan di Karanganyar Terancam 15 Tahun Penjara 

Sopir berinisial J (32) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar harus berurusan dengan polisi. 

Kompas.com
Ilustrasi pencabulan anak 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sopir berinisial J (32) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar harus berurusan dengan polisi. 

Sebab, dia menyetubuhi anak majikannya sendiri. 

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Sabtu (8/1/2022) pukul 00.30 WIB.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Karanganyar untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," kata Purbo.

Baca juga: Awal Terbongkarnya Kasus Sopir Setubuhi Anak Majikan, Ibu Kaget Lihat Pelaku Tidur di Kamar Anaknya

Purbo mengatakan tersangka menggunakan tipu dayanya yang ingin bunuh diri dihadapan korban untuk dapat melakukan persetubuhan korban.

Dia menjelaskan akibat kejadian tersebut, membuat psikis korban menjadi trauma.

"Tersangka melakukan aksi bejatnya terakhir di dalam rumah korban Kamis malam," ujar Purbo.

Dia menuturkan tersangka akan disangkakan Pasal 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Lanjutnya, tersangka akan dijerat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, tersangka berinisial J (32) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar.

Baca juga: Pria Asal Kediri Membantah Memaksa Gadis 16 Tahun Lakukan Persetubuhan : Atas Dasar Suka Sama Suka

Baca juga: Pelaku Penyebar Video Panas 25 Detik Sragen Ditangkap, Benar Asal Sragen dan Masih di Bawah Umur

Sedangkan korban berinisial ZGC (15).

Pada awalnya Tersangka bekerja sebagai sopir di rumah ayah korban.

Tersangka telah bekerja untuk ayah korban sejak 1 tahun yang lalu.

Pada Agustus 2021, tersangka dan korban saling bertukar nomor handphone.

Baca juga: Inilah Pemeran Video Syur Panas 25 Detik yang Viral, Kapolres : Asal Sragen, Masih di Bawah Umur

Mereka sering berkomunikasi lewat WhatsApp.

Saat itu, korban menanggapi tersangka sebagai teman curhat karena korban mempunyai pacar.

Namun, perasaan tersangka menjadi lebih kepada korban dan cemburu dengan pacar korban.

Sebenarnya korban tak merespon hal tersebut, namun tersangka selalu memaksa korban agar juga sayang kepada tersangka.

Korban takut karena tersangka sering mengancam akan bunuh diri jika tak mau jadi pacar tersangka.

Baca juga: Fakta di Balik Viral Remaja Perempuan di Ambon Dianiaya, Pelaku Masih di Bawah Umur dan Motif Dendam

Korban tidak berani menceritakan aksi tersangka kepada pacar dan keluarganya karena takut bahwa tersangka akan bunuh diri.

Kemudian, tersangka mengajak korban melakukan hubungan badan, karena tersangka merasa sebagai pacar korban.

Aksi bejat tersangka terhadap korban dilakukan dua kali di rumah korban Jum'at (5/11/2021) dan (3/12/2021) .

Korban berusaha menjauh dari tersangka dan meminta tersangka agar tidak menghubungi korban lagi dan tidak menjadi pacarnya.

Kamis (6/1/2022) pagi tersangka kembali datang ke rumah korban dengan membawa 1 sachet obat nyamuk oles yang isinya diganti serbuk penyegar panas dalam.

Kemudian dengan tipu dayanya, tersangka meminum barang tersebut dan muntah.

Baca juga: Ketahuan Warga Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pemuda Wonogiri Ini Sempat Ngumpet di Balik Pintu

Karena merasa takut, korban menerima permintaannya.

Sekira pukul 23.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban dan mengetuk jendela korban tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Kemudian tersangka masuk ke kamar korban dan meminta berbuhungan badan lagi, korban tidak berani menolak karena takut tersangka bunuh diri.

Setelah melakukan hubungan badan tersebut tersangka tidur di kamar korban.

Sekira pukul 05.00 WIB, ibu korban membangunkan korban masuk ke kamar korban dan kaget melihat tersangka berada di dalam kamar korban.

Kemudian, ayah korban menanyakan keberadaan tersangka dan apa yang dilakukannya di kamar anaknya.

Tersangka tidak mengaku melakukan perbuatan bejatnya dan kemudian diusir oleh ayah korban.

Baca juga: Bejat, Pria Asal Solo Tega Cabuli Anak Pacarnya yang Masih di Bawah Umur: Ditawari Kuota Internet

Ayah Korban kemudian menanyakan kejadian yang sebenarnya. 

Korban pun mengaku telah melakukan hubungan badan dengan Tersangka. 

Atas perbuatan Tersangka tersebut selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karanganyar. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved