Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Aksi Demo Tolak JHT, Buruh Bawa Spanduk Ajak Ngopi Menteri Ida dan Gubernur Ganjar: Biar Melek 

Puluhan orang yang tergabung dalam Serikat buruh di Kabupaten Sukoharjo melakukan demonstrasi di Kantor Bupati Sukoharjo, Selasa (22/2/2022).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Agil Tri
Demo Serikat buruh Kabupaten Sukoharjo di Kantor Bupati Sukoharjo, Selasa (22/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Puluhan orang yang tergabung dalam Serikat buruh di Kabupaten Sukoharjo melakukan demonstrasi di Kantor Bupati Sukoharjo, Selasa (22/2/2022).

Mereka menolak aturan baru terkait pencairan Tunjangan Hari Tua (JHT), yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Berbagai Spanduk tulisan dibentangkan para buruh saat berdemo.

Baca juga: Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Daftar Dokumen yang Diperlukan

Baca juga: Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan via Online

Salah satu tulisan spanduk tersebut Pak Ganjar Bu Ida Jaken Ngopi Ben Melek.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno mengatakan, Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu dianggap memberatkan buruh.

"Tahun 2015, upah buruh sudah dikebiri dengan PP nomor 78 tahun 2015, dimana upah buruh tak lagi berpedoman pada kebutuhan hidup layak," katanya.

Dia mengatakan, ada empat kesimpulan terkait JHT, yakni JHT dikumpulkan dari potongan upah buruh tiap bulannya, JHT merupakan proteksi terakhir pekerja apabila tak lagi bekerja karena mengundurkan diri, PHK, pensiun dini, atau habis kontrak.

Yang ketiga, pemerintah dianggap tak pernah adil dalam pembayaran premi JHT karena tak sepantasnya mengatur apalagi melarang pekerja untuk mendapatkan JHT pada saat pekerja sangat membutuhkan.

Baca juga: Polemik JHT Cair Usia 56 Tahun, Rocky Gerung Ingatkan Nasib Jokowi Jika Buruh Kompak Tarik Saldo

Dan JHT didapat dari keringat buruh.

"Kami ingin pembatalan Permenaker nomor 2 tahun 2022 karena sangat menyakiti dan menciderai pekerja," kata dia.

"Dan kami minta pecat Menteri Tenaga Kerja, karena berulangkali membuat kegaduhan selama pandemi Covid-19," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, perwakilan buruh melakukan audiensi dengan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Usai audiensi, Bupati menyampaikan jika buruh ingin Pemerintah Pusat mengkaji ulang Permenaker nomor 2 tahun 2022.

"Kami menerima aspirasi buruh, dan kita akan membantu dengan bersurat ke Pemerintah Pusat. Mudah-mudahan Pemerintah Pusat bisa merespon," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved