Berita Sukoharjo Terbaru
Hasil Audiensi Penolakan Klinik Kesehatan di Kartasura : Warga Diminta Legawa, Izin Sudah Lengkap
Pendirian klinik rawat inap Amal Sehat ditolak warga di RW VII, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pendirian klinik rawat inap Amal Sehat ditolak warga di RW VII, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Usai pasangan berbagai spanduk penolakan di rumah warga, masalah tersebut akhirnya sampai harus melalui audiensi dengan DPRD Sukoharjo sebanyak 2 kali.
Sekertaris Komisi IV DPRD Sukoharjo, Sukardi Budi Martono mengatakan, sesuai Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah pusat telah mempermudah perizinan bagi pengusaha.
Proses perizinan seperti IMB atau PBG diatur oleh pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah bahkan lingkungan tidak memiliki kewenangan.
"Jadi, setuju tidak setuju jika persyaratan lengkap dan prosedural, maka izin akan turun karena semuanya secara online," katanya, Jumat (4/3/2022).
Ketua Komisi IV Danur Sri Wardana, meminta masyarakat legawa, dan terus melakukan komunikasi.
"Regulasi tetap jalan, tapi dari klinik dan pihak kontra akan terus melakukan mediasi," ujarnya.
Direktur CV Amal Sehat, Agus Widodo, dia berpedoman pada izin yang sudah diatur oleh pemerintah.
Namun, pihaknya tetap akan melakukan komunikasi dengan masyarakat.
Baca juga: Teka-teki Penemuan Jasad Pria Tanpa Identitas di Sawah Desa Sidoharjo, Warga Tak ada yang Kenal
Baca juga: Alasan Penolakan Klinik Rawat Inap di Ngadirojo Kartasura, Ternyata Warga Takut Dampak Lingkungannya
"Jika ada penolakan harus ada alasan yang jelas. Koridor hukumnya harus di underline," ujarnya.
Terkait kerusakan lingkungan yang dikhawatirkan warga, pihaknya siap bertanggungjawab.
Selain itu, pihaknya juga akan memberi fasilitas layanan pengobatan gratis kepada masyarakat di sekitar klinik, sebagai program CSR.
"Jika warga punya BPJS tapi rujukannya bukan di klinik kami, tidak masalah. Selama masih di ruang lingkup kami, maka bisa diakses," ujarnya.
Salah satu tokoh masyarakat yang menolak, Dadan mengatakan, setelah audiensi pihaknya akan menunggu sampai perizinan terbit.