Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Viral Lagi-lagi Mobil Parkir di Jalur KA Railbus di Depan PGS Solo, Endingnya Digeser Paksa Warga

Beredar video yang memperlihatkan sebuah mobil digeser paksa secara beramai-ramai oleh warga di depan Pusat Grosir Solo (PGS), Kota Solo.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Dishub
Mobil Daihatsu nopol AA-99-KL yang viral karena digeser paksa oleh warga setelah parkir di jalur kereta dekat PGS, Jumat (4/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Beredar video yang memperlihatkan sebuah mobil digeser paksa beramai-ramai oleh warga di depan Pusat Grosir Solo (PGS) Solo, Jumat (4/3/2022).

Mobil berwarna merah itu sebelumnya nampak terparkir di jalur kereta api yang tersedia di Jalan Mayor Sunaryo, Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @agendasolo dan dibanjiri banyak komentar dari warganet.

Kepala Bidang Angkutan dan Perparkiran Dinas Perhubungan Yulianto Nugroho membenarkan adanya mobil yang digeser paksa oleh warga.

Berdasarkan penjelasan Yulianto, mobil merek Daihatsu dengan pelat nomor polisi AA-99-KL tersebut menyalahi aturan parkir.

"Iya benar, tadi siang itu kejadiannya jam 14.00 WIB. Mobil merah diparkir di tempat yang tidak seharusnya parkir, yaitu di atas jalur kereta api," terang Yulianto, kepada TribunSolo.com, Jumat (4/3/2022).

Dinas Perhubungan sendiri langsung meluncur ke lokasi kejadian usai laporan dari masyarakat dan pihak kereta api masuk.

Yulianto menyayangkan masih adanya masyarakat yang memarkirkan kendaraannya sembarangan, meski di sekitar lokasi sudah banyak rambu-rambu lalu lintas yang tertera.

Termasuk Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) tambahan, spanduk dan imbauan.

Sebab, Yulianto menegaskan kejadian ini bukanlah kali pertama terjadi.

Baca juga: Daftar Tarif Tol Solo - Surabaya Terbaru Maret 2022, Pastikan Saldo e-Toll Cukup

Baca juga: Imbas Serempetan dengan BST : Operasional Railbus Batara Kresna Molor, Spion & Handle Pintu Rusak

"Ini sudah seringkali. Bahwasanya rambu-rambu yang ada harap dipatuhi semuanya," tegas dia.

Dia menekankan, tidak dibenarkan di kawasan itu untuk parkir apalagi meninggalkan lokasi rerlebuh ada rambu-rambu larangan.

"Semua RPPJ tambahan, spanduk-spanduk, imbau-imbauan sudah ada di sebelah sisi jalan jalur rel kereta api tersebut," jelas dia.

"Jadinya kita harapannya semua masyarakat mematuhi peraturan yang ada. Bukan malah digunakan sebagai parkir," tambahnya.

Akhirnya, Dinas Perhubungan memanggil mobil derek dan mendereknya untuk dibawa ke polsek terdekat, yakni Polsek Pasar Kliwon.

Menurut Yulianto, pemilik kendaraan roda empat itu kemudian dikenakan tilang atas pelanggaran yang dilakukannya.

"Tindakannya tadi dibawa ke kantor polisi, Polsek Pasar Kliwon. Terus diambil tindakan penilangan dan sebagainya," jelas dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved