Dokter di Sukoharjo Jadi Terduga Teroris
Densus 88 Ungkap Alasan Tembak Mati Teroris di Sukoharjo, Bantah Dokter S Tak Melawan karena Stroke
Penyakit yang diderita S Inilah yang mengundang spekulasi bahwa tersangka tak mungkin melakukan perlawanan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Densus 88 menembak mati tersangka teroris Jamaah Islamiah (JI) bernama Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sebelumnya sempat beredar informasi jika korban diduga telah mengalami stroke.
Lantaran korban sakit stroke, muncul narasi dari pihak tertentu yang menduga tersangka tak mungkin melawan petugas.
Namun kabar itu dibantah tegas oleh Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.
Kombes Aswin Siregar menyampaikan, bahwa tersangka S tak melakukan perlawanan dengan fisiknya.
Baca juga: Bagaimana Dokter di Sukoharjo Tewas Ditembak Densus 88? Pemilik Rumah Langsung Disuruh Masuk Polisi
Baca juga: Dokter Sukoharjo Diciduk Densus 88, Pengamat Terorisme : Di Pendidikan, Ormas hingga Parpol Disusupi
Kata Aswin, tersangka melawan dengan menabrakan kendaraannya ke arah petugas yang akan menangkapnya.
Tindakan tersangka itulah yang membuat petugas memutuskan melakukan penindakan tegas.

"Tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya, tetapi dengan menabrakkan kendaraannya kepada petugas," ujar Aswin saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).
Kombes Aswin juga menyatakan jika perlawanan tersangka disaksikan oleh sejumlah warga yang akan menghentikan kendaraannya.
Pengakuan polisi, Sunardi juga menabrakkan kendaraannya kepada pengguna jalan lainnya.
"(Tersangka menabrak) kendaraan yang menghentikannya dan beberapa kendaraan masyarakat yang berada di jalan tersebut," jelas dia, dilansir dari artikel Tribunnews.com.
Senada dengan Aswin, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan penembakan terhadap tersangka teroris merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh petugas di lapangan.
"Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya akhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan. Dan mereka dibekalin diskresi yang bisa menilai situasi di lapangan," ungkap Dedi.
Menurutnya, petugas bisa menentukan apakah tersangka yang melakukan perlawanan bisa dilakukan tindakan tegas.
Adapun hal ini pun telah diatur sesuai dengan aturan yang berlaku.