Berita Solo Terbaru
Mahasiswa Tuntut Menwa Dibubarkan, Eks Anggota Tim evaluasi Menwa UNS : Keliru dan Sesat Jalan
Tuntutan dalam demo kasus Gilang yang meminta pembubaran Menwa UNS dinilai keliru.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Asep Abdullah Rowi
Para mahasiswa juga menyampaikan ada tiga tuntutan yang disuarakan dalam aksi kali ini.
"Pertama, keadilan untuk korban. Terkait transparansi dan segala macamnya. Itu yang penting adalah keadilan untuk korban dan keluarga," ujar Purnomo, kepada TribunSolo.com.
Tuntutan kedua, mahasiswa meminta pertanggungjawaban dari Korps Mahasiswa Siaga alias Menwa.
"Termasuk dari kampus untuk keluarga tentang sanksi akademik dan Menwa-nya," ucapnya.
"Ketiga, kita juga menuntut KMS alias Menwa dibubarkan, karena tidak ada relevansinya untuk UKM ini masuk dalam kampus," tambahnya.
Purnomo mengatakan pihak kampus telah berjanji tanggal 10 Januari akan menindaklanjuti Menwa ini.
Namun hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut yang diberikan kepada mahasiswa dengan alasan sudah masuk ke ranah persidangan.
Dia juga memaparkan bahwa ada kesalahan SOP dan cacat prosedural di kegiatan Menwa ini. Sehingga dia meminta Menwa dibubarkan.
"Cacat proseduralnya seperti pemalsuan tanda tangan itu cuma scan. Kemudian tentang si tersangka ditanyai majelis hakim ternyata tidak ada SOP untuk kegiatan ini, dan juga melebihi jam batas PPKM, serta masih banyak lagi," jelasnya.
Menurutnya, hak dari korban yang belum dipenuhi oleh kampus adalah terkait transparansi. Sebab hingga saat ini, kata dia, hasil autopsi pun belum sampai ke tangan keluarga.
"Kepedulian kampus hanya bertahan tujuh hari setelah Gilang meninggal. Setelah itu tidak ada komunikasi pihak kampus ke pihak keluarga. Penasehat hukum dari pihak tersangka juga mengintervensi keluarga pada saat sidang," jelas dia.
Keluarga Tuntut Keadilan
Keluarga Gilang Endi Saputra, korban Diklatsar Menwa UNS menilai tuntutan hukuman 7 tahun sebanding.
Perwakilan dari korban Gilang Endi Saputra dihadiri oleh Nova Rina Ekaputri, terus mengikuti proses persidangan tersebut.
Dia menilai tuntutan 7 tahun itu tidak sebanding dengan hilangnya nyawa adiknya.