Berita Solo Terbaru
Mahasiswa Tuntut Menwa Dibubarkan, Eks Anggota Tim evaluasi Menwa UNS : Keliru dan Sesat Jalan
Tuntutan dalam demo kasus Gilang yang meminta pembubaran Menwa UNS dinilai keliru.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Kami menghormati proses hukum yang ada," katanya usai sidang via zoom di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (8/3/2022).
Nova sendiri menyori sejumlah fakta-fakta yang terungkap selama proses pengadilan berlangsung.
Seperti, Gilang sudah mengeluh sakit sehingga tidak kuat mengikuti kegiatan sejak minggu pagi. Namun dipaksa untuk tetap mengikuti kegiatan tersebut.
"Hingga akhirnya minggu siang, korban pingsan dan mengalami kejang, tetapi oleh panitia tidak diberikan pertolongan medis oleh tim medis," ujarnya.
"Minggu malam baru dibawa ke rumah sakit," tambahnya.
Dari keterangan surat kematian yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moewardi Solo, sambung Nova, telah datang dalam keadaan meninggal dunia pada pukul 22.05 wib.
"Dari keterangan salah satu saksi, Dimas salah satu petugas medis mengatakan kenapa baru dibawah rumah sakit sekarang," jelas dia.
"Ini meninggalnya sudah 3 sampai 4 jam yang lalu," ucapnya.
Kendati demikian, dia berharap majelis hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
Pembelaan Kuasa Hukum
Kuasa hukum terdakwa tragedi Diklatsar maut Menwa UNS keberatan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa, Darius, akan melakukan pembelaan kepada terdakwa dari tuntutan tersebut.
"Kami akan melakukan pembelaan, apa yang sesungguhnya terjadi itu bukanlah penganiayaan," kata dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (8/3/2022).
Darius meyakini tidak ada kasus penganiayaan dalam kasus ini.
Hal ini didapatkan dari beberapa keterangan saksi yang meringankan.
"Klien kami tidak pernah melakukan pemoporan, jadi sekarang ini kan informasinya ada dilebih-lebihkan," ujar dia.
Dia menilai, adanya pemukulan dengan matras, itu berbahan dari karet sehingga tidak mungkin menyebabkan kematian.
"Karena itu memang hukuman dan dalam pendidikan setiap orang juga dapat, kalau setiap orang kena, yang lain kenapa tidak apa-apa," jelasnya.
Sidang lanjutan sendiri akan dilaksanakan pada Selasa (15/3/2022) pekan depan dengan agenda pledoi.
Baca juga: Hasil Sidang Perdana Kasus Tewasnya Gilang saat Diklat Menwa UNS : Terdakwa Diancam Hukuman 7 Tahun
Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus terbunuhnya Gilang Endi Saputra dalam diklatsar Menwa UNS, NFM (22) dan FPJ (22) dituntut 7 tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/3/2022).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa harus mempertanggungjawabkan penganiayaan yang menyebabkan kematian Gilang Endi Saputra.
JPU Sri Ambar Prasonko mengatakan, tuntutan tersebut diberikan sebab pihaknya berkeyakinan sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Kami tadi bacakan, hal-hal yang meringankan tidak ada," katanya usai sidang, Selasa (8/3/2022).
"Sebab para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif dan berubah-ubah, sehingga untuk alasan meringankan tidak ada buat kami," tambahnya.
Menurut dia, tuntutan 7 tahun penjara itu merupakan ancaman maksimal dari tindak pidana.
Meski dalam sidang juga sempat dihadirkan saksi yang meringankan, pihaknya tetap berkeyakinan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan bersama-sama kepada korban.
Baca juga: Hasil Sidang Perdana Kasus Tewasnya Gilang saat Diklat Menwa UNS : Terdakwa Diancam Hukuman 7 Tahun
Baca juga: Alasan Pandemi, Buat 2 Terdakwa Kasus Diklat Maut Menwa Tak Dihadirkan dalam Sidang Perdana PN Solo
"Sempat ada saksi yang memberikan keterangan berbeda dari hasil BAP," kata dia.
"Sehingga pada persidangan kemarin kita sempat mengundang penyidik dari kepolisian untuk kita singkronkan guna mencari fakta persidangan," jelas dia.
Sidang Sebelumnya
Persidangan kasus Diklatsar maut Menwa UNS Solo akan digelar secara maraton yang diagendakan seminggu dua kali.
Menurut Majelis Hakim Lucius Sunarno, keputusan ini dikarenakan tuntutan terdakwa maksimal 7 tahun.
Kedua terdakwa dua terdakwa NFM (22) dan FPJ (22) terancam Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun.
Serta Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman maksimal 5 tahun.
"Artinya untuk masa sidang tidak bisa diperpanjang, yang bisa diperpanjang ancamannya di atas 9 tahun," kata dia usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (2/2/2022).
Sidang ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Suprapti, yang merupakan Ketua PN Solo.
Dikatakan, karena kasus yang menewaskan Gilang Ensi menyita perhatian publik.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (8/2/2022), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rencananya, sebanyak 30 orang saksi akan didatangkan langsung ke persidangan.
"Kalau melihat situasinya, seperti terdakwa akan tetap dihadirkan melalui online, yang offline adalah saksi, JPU, dan penasehat hukum," ujarnya.
Baca juga: Alasan Pandemi, Buat 2 Terdakwa Kasus Diklat Maut Menwa Tak Dihadirkan dalam Sidang Perdana PN Solo
Baca juga: Cerita Ibunda Gilang Nangis Terus,Jelang Sidang Diklatsar Menwa UNS Solo yang Buat Anaknya Meninggal
JPU Sri Ambar Prasongko mengatakan, persidangan harus sudah putus dalam 90 hari.
Sehingga persidangan digelar maraton seminggu dua kali pada hari Selasa dan Kamis pada pukul 09.30 WIB.
"Agenda persidangan sangat kompleks, seperti saksi yang kami hadirkan sebanyak 30 orang. Dan pemeriksan saksi yang meringankan 3 orang, itu akan menghabiskan waktu," ujarnya.
"Dalam 90 hari harus putus, kalau tidak bisa lepas tahanan. Dan kami (JPU) bisa diperiksa," tambahnya.
Tak Dihadirkan di Sidang
Dua terdakwa dalam kasus Diklatsar maut Menwa UNS yakni NFM (22) dan FPJ (22) tak dihadirkan langsung saat sidang perdana, Rabu (2/2/2022).
Sidang yang dipimpim Hakim Ketua, Suprapti di ruang Warjono Prodjodikoro dengan dihadiri keluarga korban sementara terdakwa melalui online dari Rutan Kelas 1 Solo,
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Ambar Prasongko, alasan kedua terdakwa tak dihadirkan langsung ke persidangan lantaran masih pandemi Covid-19.
"Kita ada kendala di Rutannya. Karena tahanan yang keluar harus diswab test dan diisolasi 14 hari di Rutan," katanya kepada TribunSolo.com.
Jika hasil swab test tahanan yang keluar reaktif Covid-19, maka pihak rutan tak bisa menerima tahanan yang keluar.
"Kalau mereka ternyata reaktif, nanti ditempatkan di mana," ujarnya.
Kuasa hukum korban, Ryan Akbar mengakui jika persidangan yang dihadiri oleh terdakwa akan lebih enak.
Baca juga: Cerita Ibunda Gilang Nangis Terus,Jelang Sidang Diklatsar Menwa UNS Solo yang Buat Anaknya Meninggal
Baca juga: BREAKING NEWS : Sidang Perdana Diklatsar Maut Menwa UNS Solo, Dua Terdakwa Dihadirkan via Online
Namun karena pandemi Covid-19, dan sudah menjadi keputusan hakim, dirinya mengaku menerima.
"Sebenarnya kalau online kami menghormati, itu peraturan dari PN yang masih membatasi terdakwa hadir karena masih pandemi," ucapnya.
Ibunda Ngangis Terus
Di balik sidang perdana kasus Diklatsar maut Menwa UNS yang menewaskan Gilang Endi Saputra (21), ada kisah menyayat hati.
Sang ibu ternyata tak berhenti mengeluarkan air matanya menjelang sidang yang bertepatan dengan 100 hari kepergian putra kesayangannya itu.
Hal ini terungkap usai sidang pembacaan dakwaan terhadap NFM (22) dan FPJ (22) di ruang Warjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (2/2/2022).
"Pas sebelum sidang ini juga nangis dulu. Dia bilang, kalau aku gak datang mas Gilang sedih gak ya," tutur perwakilan dari korban Nova Rina Ekaputri.
Dia menuturkan, kondisi orangtua Gilang masih sangat terpukul, terutama sang ibu.
Bahkan saat 100 hariannya Gilang, ibunda terus menerus menangis, hingga tidak bisa fokus saat membacakan doa-doa.
"Kalau sudah ingat begini, nangis terus," aku dia.
Nova menjelaskan, keluarga korban Diksar maut Menwa UNS kecewa dalam persidangan dua terdakwa tak dihadirkan langsung.
"Kalau boleh jujur pasti kecewa sekali, tapi kalau sudah menjadi keputusan hakim, saya terima saja," katanya.
Baca juga: Alasan Kenapa Terdakwa yang Bikin Gilang Meninggal, Tak Dihadirkan Langsung saat Sidang di PN Solo
Baca juga: BREAKING NEWS : Sidang Perdana Diklatsar Maut Menwa UNS Solo, Dua Terdakwa Dihadirkan via Online
Kondisi keluarga Gilang yang masih terpukul dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Ryan Akbar.
Dia mengatakan, kedua orangtua Gilang kondisi emosionalnya belum stabil, sehingga tak menghadiri sidang perdana ini.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (8/2/2022) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang mendatang harapannya JPU dapat menggali materi yang bisa sehingga kebenarannya terungkap," ucapnya.
"Dari hakim juga bisa memeriksa lebih detail dan dalam lagi lebih dari JPU," terang dia.
Sidang Perdana Online
Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana kasus tewasnya Gilang Endi saat Diklatsar Menwa UNS, Rabu (2/2/2022).
Sidang di ruang Warjono Prodjodikoro itu mempunyai agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa NFM (22) dan FPJ (22).
Namun dari pantauan TribunSolo.com, kedua terdakwa yang merupakan senior di Menwa UNS itu tak dihadirkan langsung dalam persidangan.
Keduanya, mengikuti jalannya sidang melalui zoom di tempat terpisah.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Suprapti, serta Majelis Hakim Lucius Sunarno dan Dwi Hanata.
"Pengadilan dilakukan online karena tidak memungkinkan bagi terdakwa keluar masuk rutan," kata Hakim Ketua saat membuka sidang.
Dalam sidang perdana ini, dihadiri pula perwakilan dari keluarga korban, dan sejumalah mahasiwa dengan almamater UNS.
Baca juga: Tiga Bulan Kasus Diklatsar Maut Menwa UNS Solo, Belum Ada Perwakilan Pelaku yang Meminta Maaf
Baca juga: 3 Bulan Tewasnya Gilang di Diklat Menwa UNS, Keluarga Belum Dapat Satu pun Kata Maaf dari Pelaku
Pakai Baju Tahanan dan Diborgol
Sebelumnya, Polresta Solo menyerahkan dua tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (21) saat Diklatsar Menwa UNS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Senin (3/1/2022).
Penyerahan tersangka atas NFM (22) selaku komandan latihan, dan FPJ (22) selaku komandan provos Menwa UNS setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Pantauan TribunSolo.com, keduanya diborgol dan lengkap dengan baju tahanan warga biru.
Saat digiring petugas, kedua tersangka yang meleyapkan nyawa Gilang hanya tertunduk dan masuk ke mobil polisi.
Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto, mengatakan polisi sudah mengirim berkas perkara pada 30 November 2021 lalu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo.
Akan tetapi berkas tersebut sempat dikembalikan untuk dilengkapi pada 13 Desember 2021 karena kekurangan berkas.
"Kemudian pada 23 Desember 2021 penyelidikan telah mengirimkan kembali JPU," ungkap Gatot kepada TribunSolo.com.
Hasilnya pun setelah dilakukan pengumpulan berkas kedua, penyidik Polresta mendapatkan surat pernyataan kelengkapan berkas pada 28 Desember 2021.
"Selajutnya pada hari ini, Senin 3 Januari 2022, dilakukan pengiriman para tersangka dan barangbukti," ujarnya.
Baca juga: Update Kasus Menwa UNS Solo: Berkas Perkara Lengkap, Sudah Diserahkan ke Kejari Solo
Baca juga: Jeritan Pilu Kematian Gilang : Sudah Mengiba Tak Kuat, Malah Dibully Cengeng oleh Senior Menwa UNS
Terkait penambahan tersangka, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Apabila nanti hasil pengembangan nantinya ditemukan adanya bukti lain, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," jelas dia.
Selain tersangka, barangbukti dalam kasus tersebut juga diserahkan ke Kejari mulai dari memory card, helm warna hijau terbuat dari besi, baju PDL lengan panjang warga hijau, kopel rem warna hitam hingga tas ransel warna hijau.
"Ada juga panci dari alumunium, mantel biru tua dan replika senjata laras panjang yang terbuat dari kayu seberat 3 kilogram," jelas dia.
Tersangka Lain?
Polisi menyebut ada kemungkinan tersangka lain dari kasus diklatsar maut Menwa UNS Solo.
Terkait perkembangan kasus tersebut, saat ini Polresta Solo telah melimpahkan berkas perkara kasus diklatsar maut itu ke Kejari Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus mahasiswa UNS GE sudah dilimpahkan dua minggu yang lalu.
Baca juga: Pengacara Tersangka Diklatsar Maut Menwa UNS Ungkap Alasan Kliennya Menolak Lakukan Adegan Pemukulan
Baca juga: Cerita Lengkap Kematian Gilang saat Diklatsar Maut UNS Solo: Ada Tamparan dan Pukulan
"Kita sudah kirimkan kembali sesuai pentunjuk JPU," ucapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (22/12/2021).
Ade mengatakan, dalam kasus ini dimungkinkan muncul tersangka baru.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyidikan.
"Sementara masih dua orang tersangka, nanti dari hasil pengembangan penyidikan yang kita lakukan, kita akan melihat potensi keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini, Ada kemungkinan muncul tersangka baru," ujarnya.
"Kami akan gelar perkara kembali terkait kasus tersebut," pungkasnya.
Tersangka Menolak Adegan Pemukulan
Pengacara kedua Tersangka kasus Diklatsar Maut UNS NFM (22) warga Kabupaten Pati dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri mengungkapkan alasan kliennya tidak mau memerankan adegan pemukulan saat rekonstruksi, Kamis (18/11/2021).
Pengacara Pribadi Tersangka, Darius Marhen mengatakan, kedua kliennya memang mengaku tidak melakukan pemukulan pada korban Gilang Endi Saputra dengan replika senjata.
Dia mengatakan, pengakuan kliennya berinisial FJP saat itu tidak melakukan pemukulan, namun memberikan kata semangat.
Baca juga: Gilang Sempat Alami Kejang saat Diklatsar Maut Menwa UNS, Dikira Kesurupan: Panggil Paranormal
Baca juga: Tersangka Tragedi Menwa UNS Ditahan, Polisi Pastikan Kondisinya Kini dalam Keadaan Baik
"Dari pengakuan FPJ, saat dalam perjalanan dari Jurug ke Kampus lemas, maka ditolong oleh FPJ bukan dilakukan pemukulan tapi mengatakan kata penyemangat 'kamu harus kuat, kamu mau dipukul ?' Gilang menjawab tidak, lalu senjata dipegang," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (18/11/2021).
Sementara untuk NFM juga mengatakan hal serupa kepada Darius, bahwa dirinya tidak melakukan pemukulan itu.
"Secara detail tidak tau, tapi kami sampaikan mewakili klien, apa yang diyakini benar disampaikan," papar dia.
Kronologi Lengkap
Rekonstruksi kasus Diklatsar maut Menwa UNS mengungkap fakta baru.
Ternyata kondisi diklatsar yang dialami para peserta memang keras.
Ada total 69 adegan yang dilakukan kedua tersangka dalam rekonstruksi tersebut.
Baca juga: Rekonstruksi Diklatsar Maut Menwa UNS Digelar di Mapolresta Solo Besok: Pertimbangan Keamanan
Baca juga: Markas Menwa UNS Dibanjiri Karangan Bunga, Pasca 2 Senior Jadi Tersangka dalam Kasus Tewasnya Gilang
Seperti yang terlihat pada adegan 22, 25, dan 31. Saat itu para peserta melakukan kegiatan alarm stelling.
Dalam kegiatan itu, seluruh peserta mendapatkan tamparan dari tersangka NFM, termasuk korban Gilang.
Hukuman tamparan itu diberikan karena para peserta telat.
Saat rekonstruksi berjalan, ada keterangan yang berbeda dari saksi dan tersangka.
Versi saksi, NFM dan FJP memukul Gilang menggunakan replika senjata atau popor.
Namun, para tersangka menyangkal melakukan pemukulan pada Gilang. Mereka berdalih memukulkan popor ke peserta lain.
Baca juga: Inilah Sosok yang Bikin Gilang Tewas saat Diklat Menwa UNS, Kedua Pelaku Terancam Dipenjara 7 Tahun
Bahkan, dalam rekonstruksi tersangka tidak mau memperagakan adegan memukul Gilang dengan popor.
Terlihat juga dalam adegan rekonstruksi Gilang mengaku tidak kuat diejek para panitia dengan kata 'cengeng'.
Pada adegan 31, Gilang dan peserta lain juga mendapatkan hukuman saat senam senjata oleh FJP.
Saat berada di jembatan jurug juga, para peserta melakukan repling. Saat itu, keadaan gilang sudah lemas. Namun panitia masih memaksanya berjalan menuju markas Menwa.
Baca juga: Inilah Sosok yang Bikin Gilang Tewas saat Diklat Menwa UNS, Kedua Pelaku Terancam Dipenjara 7 Tahun
Posisi Gilang saat berjalan ke markas berada di depan rombongan, saat itu, dia mendapatkan hukuman dipukul kepalanya. Menurut para peserta yang memukul kepala Gilang dengan popor adalah FJP.
Namun, FJP tidak mengakuinya, dia berdalih membantu membopong Gilang.
Sesampainya di depan markas Menwa, Gilang lemas, terjatuh dan pingsan.
Saat pingsan Gilang mendapatkan perawatan dari pihak panitia. Korban dimasukkan ke dalam salah satu gedung di UNS.
Tiba-tiba Gilang mengalami kejang, lalu warga sekitar UNS membantu memberikan perawatan.
Saat Gilang kejang, NFM sempat marah-marah, Dia menganggap Gilang mengalami kesurupan.
Baca juga: Crazy Rich Malang Resmi Jadi Presiden Baru Arema FC, Inilah Sosok Gilang Widya Pramana
Panitia kemudian memanggil paranormal, setelah itu kondisi Gilang sempat stabil dan minum air putih sekitar pukul 18.00 WIB.
Paranormal yang dipanggil panitia ini menyebutkan kondisi gilang baik-baik saja.
Setelah itu, pukul 20.20 - 21.00 WIB, FPJ beberapa kali memanggil satpam untuk membawa Gilang ke Rumah Sakit.
Gilang sempat diberikan makan oleh panitia, namun dia muntah.
Saat itu, paranormal masih berusaha menyembuhkan Gilang, sementara panitia memanggil taksi online untuk membawa Gilang ke Rumah Sakit.
Saat perjalanan ke Rumah Sakit, tepatnya sampai di perempatan Tugu Cembengan, Gilang sudah tidak bernafas.
Baca juga: Gilang Juragan 99 Bikin Geleng-geleng, Baru Dilantik Jadi Presiden Arema FC, Langsung Bidik Pemain
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika mengatakan, rekonstruksi diikuti oleh Kejaksana Negeri Kota Solo, Panitia dan perserta Diklatsar Menwa UNS dan dua tersangka.
"Ada 69 adengan rekonstruksi untuk memperjelas kelengkapan data dari jaksa penutupan umum saat peristiwa Diklatsar Menwa UNS," ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (18/11/2021).
Djohan juga mengatakan, saat rekonstruksi tersangka sempat diganti peran penganti dan tidak mengakui melakukan pemukulan dengan popor senjata.
"Iya tidak masalah, itu pengakuan mereka tapi saksi dan bukti akan berbicara di pengadilan," katanya. (*)