Berita Solo Terbaru
Ancaman Ayah di Solo yang Bikin Anak Gadisnya Dicabuli 8 Kali : Menolak, Tak Dipinjami HP dan Motor
Kasus pencabulan yang dilakukan ayah kepada anaknya menghebohkan warga Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bukannya disayang, EXX gadis 15 tahun yang merupakan anaknya sendiri justru mendapatkan perlakuan tak senonoh oleh ayahnya AA (37).
Kasus pencabulan yang menimpa EXX menghebohkan warga Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Bagaimana tidak, aksi bejat AA dilakukan di rumahnya sendiri saat ada sang istri selama berkali-kali tanpa merasa berdosa.
Bahkan di hadapan polisi saat jumpa pers, dia sudah mencabuli putri kandungnya itu sebanyak 8 kali sejak bulan Desember 2021.
"Saya melakukan di kamar rumah, ada istri saya, tapi paling dia kecapekan kerja dan saat tidur," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (23/3/2022).
Tersangka mengaku mulai nafsu dengan putrinya itu saat melihatnya buang air kecil di kamar mandi rumah.
Mata tersangka mulai jelalatan dengan memperhatikan dada, dan melihat anaknya saat menggunakan celana pendek.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, agar tidak ketahuan sang istri, pelaku memanfaatkan selimut untuk menutupi badannya dan anaknya saat melakukan perbuatan bejatnya itu.
"Di dalam kamar tersebut, tersangka bersama istri dan kedua anaknya ada di sana," kata dia.
"Jadi aksi ini dilakukan dini hari, saat istri dan adik korban sedang tertidur," imbuhnya.
Baca juga: Bocah 5 Tahun di Tulungagung Dicabuli Kekasih Ibunya, Bagian Vital Korban Kini Alami Infeksi
Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Luwu Ini Tega Cabuli 2 Putri Kembar dan Temannya, Korban Diancam Saat Beraksi
Saat melakukan aksinya, si ayah tersebut mengancam putrinya tidak dipinjami handphone dan motor bila menolak ajakan tersangka.
Sebab, dirinya belum bisa membelikan handphone sendiri untuk korban.
Aksi bejat tersangka terbongkar saat korban menceritakan kelakuan ayahnya itu kepada temannya.
Teman korban pun melaporkan hal tersebut kepada pakde korban, dan diteruskan ke ibu korban.
"Setelah ibu korban melakukan klarifikasi kebenaran cerita tersebut, ibu korban kemudian melaporkan ke SPKT Polresta Solo," ujarnya.
Polisi mengamankan selimut yang digunakan pelaku, pakaian korban, dan hasil visum.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat 2 dan 3, jo Pasal 76d UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.
"Dijelaskan pada Pasal 81 ayat 3, apabila dilakukan oleh orangtuanya atau walinya, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang sudah diatur dalam pasal sebelumnya," pungkasnya.
Siswa Dicabuli Guru
Entah apa yang dipikirkan seorang oknum guru ngaji di Sragen ini, dia dilaporkan ke Polisi karena dugaan pencabulan pada muridnya sendiri.
Aksinya tersebut terungkap setelah korban yang dikunci dalam gudang berteriak.
Korban adalah T (12) bocah kelas 1 SMP, warga Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.
Paman T, MN mengatakan, keponakannya mendapatkan perlakuan tak pantas tersebut pada hari Rabu (1/9/2021) lalu, yang dilakukan oleh oknum guru ngaji.
Baca juga: Polisi Beberkan Awal Terungkapnya Kasus Paman Cabuli Keponakan di Klaten: Korban Curhat ke Temannya
Baca juga: Kakek di Jembrana Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun, Nyaris Dihajar Massa karena Berusaha Kabur
"Iya benar, lebih ke pelecehan seksual yang dilakukan guru ngajinya," katanya kepada TribunSolo.com, Minggu (5/9/2021).
Diketahui, oknum guru ngaji tersebut ialah Z, seorang pria 55 tahun.
MN menceritakan, kejadian berawal ketika kegiatan mengaji telah selesai, namun T belum boleh pulang.
Baca juga: Mahasiswa Cabuli Bayi di Kota Kupang, Ngaku Tak Sadar saat Lakukan Aksi Bejatnya
T diminta Z untuk menyapu gudang di tempatnya mengaji,
"Kemudian, T heran kok Pak Z masuk, dan mengunci pintu dari dalam," ujarnya.
"Kemudian T ditanya sama Z ini, katanya mau lihat 'barangnya', kemudian keponakan saya bilang, 'dosa mbah, dosa pak'," imbuhnya.
Baca juga: Ajak Main Suntik-suntikan, Kakek 68 Tahun Ini Ternyata Punya Niat Busuk Cabuli Anak Tetangga
Tak menyerah, Z kemudian menjawab perkataan T, dengan mengatakan 'tidak apa-apa nduk, aku cuman mau lihat'.
T pun mulai ketakutan dan mulai memberontak.
Namun, Z tetap nekat melanjutkan perbuatannya tersebut, dengan mempelorotkan celana T sampai ke lutut.
"Kemudian kemaluan dipegang-pegang, menurut pengakuan keponakan saya, sampai jari telunjuk Z dimasukkan ke kemaluan keponakan saya," terangnya.
Kemudian, T pun berteriak kencang dan akhirnya Z membuka kunci pintu tersebut.
"Kalau keponakan saya tidak teriak, pintunya tidak dibuka," singkatnya.
Kasus yang menimpa T langsung dilaporkan ke Polsek Sambungmacan, dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sragen. (*)