Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbary

Polemik Kafe DBrothers Masih Berlanjut: Segel Dibongkar, Warga Bersurat ke Bupati Karanganyar

Warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB), kini bersurat ke Bupati Karanganyar Juliatmono, agar menutup kafe De’ brother di

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Dok Satpol PP
Petugas menyegel Kafe D'Brothers di Jalan Adi Sumarmo No 196, Sawah, Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Selasa (4/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Polemik pembukaan kafe De’ brother (Black Arion), Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar dengan warga masih berlanjut.

Warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB), kini bersurat ke Bupati Karanganyar Juliatmono, Kamis (31/3/2022).

Surat ini dikirimkan, agar Pemerintak Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tegas, untuk menutup kafe De’ brother.

Sebab, segel yang sudah terpasang sebelumnya kini telah dilepas.

Ketua Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB), Bandung Gunadi mengatakan surat yang ditunjukan kepada Bupati Karanganyar Juliyatmono sebagai luapan kekecewaan FMGB dengan langkah Pemkab Karanganyar.

"Ya memang surat itu saya kirimkan ke Bupati, kami tetap menolak meski sudah berganti nama," katanya.

Baca juga: Hasil Audiensi Warga Colomadu soal Kafe DBrothers : Kembali Disegel Satpol PP Karanganyar

Baca juga: Kafe DBrothers Beroperasi Lagi Pakai Nama Baru, Masih Ada Penolakan Warga, Camat Siap Jadi Mediator

Baca juga: Penampakan Kafe DBrothers Colomadu yang Disegel Satpol PP Karanganyar, Usai Diprotes Warga Gedongan

Baca juga: Ternyata DBrothers Colomadu Sewa Lahan Kas Desa, BPD Gedongan : Izin Restoran, Faktanya Kafe & Bar

Bandung mengatakan pihaknya mempertanyakan sikap Satpol-PP Karanganyar yang cenderung tak merespon setelah segel tersebut dilepas oleh pengelola kafe tersebut.

Dia mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi dengan Satpol PP dengan mendatangi kantornya, Senin (28/3/2022).

"Kami datang ke Satpol-PP, hari Senin kami melakukan klarifikasi, hasilnya Satpol PP Karanganyar sudah melakukan penyegelan dua kali, namun mereka dapat perlawanan, hal itu yang kami pertanyakan," ucap Bandung.

Dia mempertanyakan Satpol PP Karanganyar tidak berkutik saat ada perlawanan dari pengelola kafe tersebut.

Bahkan, dia mengatakan Satpol PP Karanganyar tidak meminta bantuan kepada Polres Karanganyar untuk meminta bantuan.

"Mengapa hanya ada perlawan kok satpol PP mundur, padahal Satpol bisa minta bantuan ke Polres Karanganyar, kami juga kroscek ke Polres dan ternyata Satpol PP belum meminta bantuan Polres," ujar Bandung.

"Besok (Jum'at), kami datang ke kantor Satpol-PP Karanganyar untuk mempertanyakan kembali, alasan mereka membiarkan pengelola membuka segel dan membuka kafe tersebut," pungkasnya.

Kafe Black Arion dulunya kafe yang bernama Kafe D Brother, di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar yang ditutup karena prostes FMGB

Kemudian kafe tersebut kembali beroperasi dengan nama baru dan masih tetap ditolak mereka.

Petugas menyegel Kafe D'Brothers di Jalan Adi Sumarmo No 196, Sawah, Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Selasa (4/1/2022).
Petugas menyegel Kafe D'Brothers di Jalan Adi Sumarmo No 196, Sawah, Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Selasa (4/1/2022). (TribunSolo.com/Dok Satpol PP)

Isi Surat

Surat terbuka yang ditandatangani ketua FMGB Bandung Gunadi dan Sekretaris  Fatkhul Ulum disebutkan bahwa warga telah melakukan proses dialogis mulai dari desa, kecamatan dan pada Bupati Karanganyar.

“Dari hasil dialogis tersebut, FMGB melihat tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Karanganyar sangat tidak tegas dalam proses pengambilan keputusan dan terkesan membodohi masyarakat. Hal ini bisa dilihat, dimana setiap masyarakat bergejolak kemudian dilakukan penutupan dan kemudian membiarkan lagi dibuka paksa oleh pengelola café,”ujar Bandung dalam keterangan tertulisnya.

Lanjut, FMGB kecewa dengan langkah yang ditempuh oleh Pemkab Karanganyar dalam hal ini Satpol PP dan Camat Colomadu yang dianggap membiarkan pemilik cafe membongkar segel sebanyak dua kali dan dilakukan pembiaran.

Ditegaskannya, Tidak ada alasan bupati untuk tidak menutup café karena telah melanggar UU yang berlaku. Kami juga menyatakan mosi tidak percaya kepada kepala desa serta mengecam keras tindakan café yang telah membongkar paksa segel sebanyak dua kali dan telah melakukan ancaman pada beberapa tokoh yang mewakili masyarakat di FMGB.

“Berdasarkan perundang-undangan yang ada maka Bupati tidak ada alasan lagi,  untuk tidak menutup café De Brother (Black Arion) secara permanen. Surat Penutupan kami menuntut dituangkan dalam surat resmi yang ditanda tangani Bupati.Surat ini kami tembuskan kepada Ketua DPRD dan ketua Fraksi di DPRD Kabupaten Karanganyar, agar bisa memantu dan membantu mempercepat penutupan café de’brother (Black Arion) yang telah berlarut-larut di Desa Gedongan,”lanjut di dalam surat tersebut. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved