Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kematian Bocah Kartasura

Kerap Dianiaya Kakak Sambung hingga Berujung Maut, Tangisan Dila Tak Pernah Terdengar Tetangga?

Kasus UF, bocah 7 tahun yang meninggal karena dianiaya kakak-kakak sambungnya sedikit menyisakan kejanggalan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Vincentius Jyestha
Proses pemakaman bocah tewas disiksa bernama Dila di TPU Tegalan Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Rabu (13/4/2022). 

Tukang Bangunan Dengar Jeritan Dua Kali

Ketua RT 01 RW 02 Ngabeyan, Kartasura, Suraji MS mengatakan ada tukang bangunan yang ternyata mendengar jeritan. Jeritan itu terdengar kemarin, saat UF diprediksi meregang nyawa.

Saat itu, Suraji bertanya ke tukang bangunan di samping rumah UF apa ada anak kecil yang jatuh. Sebab dia mendapati kakak sambung UF yakni FNH berniat mengambil keranda dengan alasan UF meninggal karena jatuh.

Tukang bangunan menjawab tidak ada yang jatuh. Ketika ditanya lebih lanjut apa ada yang berteriak, ternyata ada.

"Saya tanya opo ono bocah tibo, dijawab ora ono pakde, ora ono. Apa ada yang sambat? Ternyata ada, dua kali menjerit terus diem," jelas Suraji.

Adapun di lokasi, TribunSolo.com sudah mencoba mencari tukang bangunan yang tengah mengerjakan pembangunan di samping rumah UF.

Hanya saja, semenjak pagi tak ada aktivitas disana dan pars tetangga tak mengetahui alamat dari para tukang bangunan.

Hukuman Dua Tersangka

Biasanya tidur di kasur yang empuk, kini pembunuh UF alias D (7) yakni kakak sambungnya GSB (24) dan FNH (18) harus meringkuk di jeruji besi.

Keduanya sudah ditetapkan tersangka karena terbukti menyiksa hingga menewaskan Dila yang tidak lain adiknya sendiri di Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dalam kasus ini ada dua tersangka yakni FNH dan GSB.

FNH terancam Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Penjara selama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," jelas Kapolres saat konfrensi pers, Rabu (13/4/2022).

Sementara kata Wahyu, GSB diancam pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta," akunya.

Baca juga: Ibu Sambung Tak Hanya Bercucuran Air Mata, Tapi Mendadak Pingsan saat Jenazah Dila Hendak Dimakamkan

Baca juga: Di Balik Tewasnya Dila di Kartasura :Tersangka Dididik Keras, Dihajar & Diikat di Pohon oleh Ayahnya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved