Berita Wonogiri Terbaru
Jika Ada Perusahaan yang Tak Sesuai Bayarkan THR, Disnaker Wonogiri : Laporkan ke Posko Pengaduan
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri mensosialisasikan SE dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah soal THR.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Disnaker Wonogiri
Pemantauan Disnaker di salah satu perusahaan yang berada di wilayah Wonogiri beberapa waktu lalu.
Untuk saat ini, putra sulung Presiden Joko Widodo itu masih belum mengetahui apakah ada komplain dari masyarakat atau tidak.
"Apa ada komplain? Kalau ada nanti laporke saja ke dinas tenaga kerja, seperti tahun-tahun lalu," kata Gibran.
Sesuai aturan, dikatakannya perusahaan harus membayarkan THR kepada para pekerjanya sesuai aturan yaitu paling lambat H-7 sebelum lebaran.
"Haruse nggak ada masalah," pungkas Gibran. (*)