Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Jika Ada Perusahaan yang Tak Sesuai Bayarkan THR, Disnaker Wonogiri : Laporkan ke Posko Pengaduan

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri mensosialisasikan SE dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah soal THR.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Dok Disnaker Wonogiri
Pemantauan Disnaker di salah satu perusahaan yang berada di wilayah Wonogiri beberapa waktu lalu. 

Mas, mau tanya.. apakah masi boleh kalo ada perusahaan punya ketentuan THR di cicil 5x?. Mas, mau tanya.. apakah masi boleh kalo ada perusahaan punya ketentuan THR di cicil 5x?. Di Solo mas.. sebenernya bukan saya yg bekerja disana tp suami saya. Saya takut i mas mau nyebut  cuma apa masi boleh aja kalo ada ketentuan

Baca juga: Mau Kursus DJ atau Barista Gratis ? Unknown Coffee Solo Buka Kesempatan dalam Program THR

Baca juga: Cut Meyriska Sebentar Lagi Melahirkan, Minta Saran Nama untuk Anak Kedua dan Akan Beri Hadiah THR

Menanggapi itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, terkait THR pihaknya mengikuti aturan dari pusat. 

Dimana THR tidak boleh diberikan secara dicicil. 

"Iya enggak boleh (dicicil), enggak boleh," kata Gibran belum lama ini. 

Gibran menegaskan apabila ada perusahaan yang masih keberatan terkait THR, Dia meminta untuk langsung melakukan komunikasi dengan Dinas terkait.

Baca juga: Pegawai Baru Belum Kerja 1 Tahun Dapat THR Berapa? Simak Aturannya

"Seperti biasanya dinas tenaga kerja ada posko khusus pelaporan atau laporke ke saya aja," ujarnya. 

Ia menjelaskan, posko tersebut nantinya akan menengahi antara perusahaan dengan pekerja yang keberatan. 

"Nanti tak rampungke, pokok e thr harus dibayarkan H-7," pungkasnya.

Minta Bayarkan THR Penuh

Jelang Lebaran, bukan hanya tradisi halal bihalal yang ditunggu oleh umat muslim di Indonesia. 

Tunjangan Hari Raya (THR) juga menjadi sesuatu yang sangat ditunggu. 

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta kepada perusahaan hingga pengusaha untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya secara utuh.

Baca juga: Idul Fitri Kian Dekat, Pemkot Solo Bakal Buka Posko Aduan THR, Gibran : Maksimal Cair H-7 Lebaran

Baca juga: Habiskan Uang Fitrah Lebaran & Sisa THR, HP Android Seri Baru di Singosaren Solo Diserbu Pembeli

Gibran berkaca pada pengalaman tahun 2021, dimana banyak pekerja protes karena harus menerima THR dengan dicicil. 

"THR harus utuh, tahun kemarin kan ada yang dicicil, ada yang separuh. Tapi harusnya tahun ini utuh, kan perekonomian juga sudah membaik," ujar Gibran, di Balai Kota Solo, Kamis (7/4/2022). 

Guna mengatasi permasalahan perihal THR, Gibran menegaskan masyarakat dapat melapor ke posko pengaduan pembayaran THR.

Baca juga: Terungkap Nominal Isi Amplop THR Nagita Slavina & Raffi Ahmad untuk Keponakan, yang Dapat Kegirangan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved