Presiden Jokowi Minta Luhut Urus Minyak Goreng, Ini Daftar 9 Tugas yang Pernah Diemban Menko Marves
Bukan rahasia lagi jika Presiden Jokowi memang kerap memberikan tugas tambahan di luar jabatan fungsi Luhut sebagai sebagai Menko Marves.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -- Nama Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan kembali jadi sorotan.
Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan untuk mengatasi permasalahan harga minyak goreng, khususnya soal ketersediaan minyak goreng di wilayah Jawa dan Bali, pada Sabtu (21/5/2022).
"Tiba-tiba Presiden (Jokowi) memerintahkan saya untuk mengurus minyak goreng. Jadi sejak tiga hari lalu, saya mulai menangani masalah kelangkaan minyak goreng," ungkap Luhut.
Beban kerja Luhut Binsar Panjaitan pun semakin bertambah selama masa kepresidenan Jokowi.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut Urusi Polemik Minyak Goreng, Politikus PDIP Protes : Kasihan Jadi Sasaran Rumor
Baca juga: Luhut Imbau Kantor Lakukan WFH 1-2 Minggu, Ingatkan Kasus di AS : Tiba-tiba 10 Ribu Kasus per Hari
Bukan rahasia lagi jika Presiden Jokowi memang kerap memberikan tugas tambahan di luar jabatan fungsi Luhut sebagai sebagai Menko Marves.
Tercatat, selama masa Kepresidenan Jokowi, Luhut setidaknya telah mengemban 9 tugas yang berbeda. Apa saja?
1. Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali
Sampai kini, Luhut mengemban tugas tambahan yaitu sebagai Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
Tugas ini diberikan secara langsung oleh Presiden Jokowi ketika kasus Covid-19 melonjak pada Juli 2021.
Melalui tugas ini, Luhut wajib memimpin langsung penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
2. Wakil Ketua KPC-PEN
Sebelum ditunjuk sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut sempat mengemban tugas menjadi Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) pada awal pandemi.
Dalam tugas ini, Luhut terlibat aktif dalam setiap kebijakan penanganan Covid-19, termasuk menentukan kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan untuk menekan laju penularan.
3. Menteri ESDM Ad Interim
Pada 2016, Luhut sempat menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim menggantikan Arcandra Tahar.